Jejak Hitam Ibu Habisi Anak Angkat yang Berujung Vonis 13 Tahun Bui

Jejak Hitam Ibu Habisi Anak Angkat yang Berujung Vonis 13 Tahun Bui

Syahdan Alamsyah - detikNews
Sabtu, 14 Mar 2020 12:50 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Foto: Ilustrasi
Sukabumi -

Sri Rahayu alias Yuyu hanya bisa tertunduk lesu sambil berurai air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi memvonis 13 tahun bui. Ibu durjana itu terbukti bersalah membunuh anak angkatnya NP (5).

Jejak hitam Yuyu terungkap setelah jasad NP (5) ditemukan tergeletak di pinggir sungai Kampung Platar, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Minggu (22/9/2019) silam.

Kekerasan seksual hingga penganiayaan fisik kerap dialami bocah malang itu yang akhirnya tewas di tangan Yuyu dan dua kakak angkatnya. Menjelang kematiannya, NP diperkosa bergantian oleh kakak angkatnya yang berusia 16 dan 14 tahun. Biadabnya saat Yuyu (36), ibu angkat korban, memergokinya, ia malah memukuli dan mencekik leher korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak angkatnya itu sering mengeluh sakit, pernah ada luka di mata. Warga nanya ke dia dijawab ditendang sama keluarga angkatnya. Sempat dilaporin, pernah bikin surat perjanjian di polsek soal penganiayaan karena si anak pernah meninggalkan rumah," kata Edi Supriyadi ketua RT setempat kepada detikcom, Kamis (26/9/2019).

Kontrakan Yuyu berada di pemukiman padat penduduk, bagian depan adalah jalanan kampung sementara sebelah kiri kontrakan cat biru telur asin itu berdekatan dengan rumah warga. Di bagian belakang rumah terdapat lahan kosong dan jalan setapak yang langsung menuju aliran Sungai Cimandiri.

ADVERTISEMENT

Kondisi rumah saat itu masih dipasangi garis polisi melintang di bagian depan dan belakang rumah kontrakan. Karena posisi rumah kontrakan itu berdekatan, warga kerap mendengar teriakan korban ketika dianiaya oleh Yuyu. "Warga sering lapor, kalau rumah saya sendiri kan jauh," imbuh Edi.

Tonton juga Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Delis oleh Ayah Kandung :

Warga mengaku sering mendengar kemarahan Yuyu kepada korban. Namun mereka tidak berani melerai karena sifat Yuyu yang dikenal pemarah.

"Kadang suka terdengar dia marah-marah, lalu (korban) dipukul. Warga juga mau bagaimana, kita juga takut karena dia (Yuyu) dikenal galak. Anaknya juga pernah disetrika di bagian kakinya," kata perempuan berinisial PT tetangga kontrakan.

Menurut PT, Yuyu dulunya berjualan makanan ringan dan berkeliling kampung sementara suaminya Dayat kerja serabutan. Namun karena mengeluh sering rugi SR akhirnya menghentikan aktivitasnya itu.

"Dulu sering jualan, sekarang-sekarang sudah enggak. Kebanyakan aktivitas di rumah, kita hanya tahu itu. Ada anak-anaknya juga dua masih sekolah SMP dan SMA mereka bergaulnya di luaran kampung sini," lanjutnya.

Kematian korban dengan kondisi ditemukan tergeletak di sungai, sempat menjadi misteri. Saat itu meskipun sudah mengantongi bukti dan keterangan kepolisian belum sepenuhnya mencurigai Yuyu. Bahkan usai dilakukan visum, Yuyu hadir di pemakaman dan menangis sesenggukan.

"Dia datang ke pemakaman dan menangisi korban, namun polisi tidak lantas percaya dengan air mata buaya. Sejumlah bukti dan pengakuan berhasil diungkap, dia yang mencekik kemudian bersama anaknya dia membuang mayat korban ke pinggir sungai," tandas Kapolres Sukabumi saat itu, AKBP Nasriadi.

Kini Yuyu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meskipun vonis 13 tahun lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Sukabumi. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Yuyu dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Halaman 2 dari 2
(sya/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads