Polda Jabar mengungkap kasus penimbunan kendaraan yang termasuk objek jaminan fidusia. Ratusan kendaraan roda dua disita polisi dari tiga gudang di Bandung.
Ketiga gudang tersebut berada di kawasan kompleks Cibolerang Indah Marga Jaya, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni LM, KS, dan W.
"Jadi ini kami mengungkap kasus fidusia yang mana telah terjadi tindakan mengalihkan dan menggadaikan objek fidusia tanpa izin tertulis," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, LM bertindak sebagai pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan berupa kendaraan roda empat kepada W. Kemudian W menggadaikan kendaraan tersebut kepada KS.
Salah seorang karyawan leasing lantas menemukan adanya tindakan tersebut. Karyawan itu lalu melaporkan ke Polda Jabar terkait kasus tersebut.
Polisi kemudian bergerak dan menemukan ratusan kendaraan yang disimpan di tiga gudang di Bandung.
"Dari tiga gudang, ditemukan ada enam unit mobil dan 342 sepeda motor," katanya.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Febriansyah mengatakan ratusan kendaraan itu merupakan objek-objek jaminan fidusia. Motor tersebut merupakan objek jaminan dari hasil penggadaian yang dilakukan oleh nasabah leasing.
"Jadi misalkan ada nasabah A mengambil motor atau mobil secara kredit. Kemudian dalam perjalanannya digadaikan kepada KS ini tanpa sepengetahuan pihak leasing," kata dia.
Ratusan kendaraan tersebut rencananya akan dikembalikan kepada pihak leasing. Sementara itu, tiga orang yang diamankan dikenai Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
(dir/mud)