Polisi Tangkap Tiga Pembacok Mati Pria di Bandung

Polisi Tangkap Tiga Pembacok Mati Pria di Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 13:53 WIB
Polisi tangkap tiga pelaku pembunuhan di Kabupaten Bandung
Polisi tangkap 3 pelaku pembunuhan di Kabupaten Bandung (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom).
Kabupaten Bandung -

Polresta Bandung berhasil menangkap tiga pelaku pembunuh Candra (36) warga Kampung Sukawangi, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Korban dibacok mati oleh para pelaku di rumahnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan ada enam pelaku yang melakukan aksi pembunuhan tersebut. Saat ini pihakna telah menangkap tiga pelaku berinisial EK (35), IS (34) dan YD (40). Sementara tiga lainnya masih buron.

"Pelaku yang tertangkap tiga orang. Tiga orang lainnya masih DPO," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Rabu (11/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut aksi pembunuhan itu sudah direncanakan. Namun diduga salah sasaran. "Setelah kita dalami, sepertinya ini pembunuhan berencana dan salah sasaran," ucapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, para pelaku tengah dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi pembunuhan sadis itu. Para pelaku mendatangi rumah korban mencari A, yang merupakan kerabat dari Candra.

"Kurang lebih enam orang dalam kondisi mabuk, memasuki rumah, mendobrak mencari yang bernama A itu, berteriak teriak, yang bertemu adalah sodara Candra, tapi tetap dihabisi juga," terang Hendra.

A merupakan kerabat korban yang bekerja menjadi petugas parkir di Curug Nanjung dan sering menginap di rumah korban. Tapi, ketika didatangi oleh para pelaku, A sedang tidak berada di rumah korban.

"Pelaku dengan korban hanya kenal selewat, sehingga salah sasaran. Tapi karena mengancam dan sering ke rumah korban, pelaku menganggap sama saja," ucapnya.

Untuk motifnya sendiri, pihaknya menduga terkait perebutan lahan parkir. "Iya, diduga perebutan lahan parkir," ucapnya.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sebuah golok dan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Atas perbuatannya para pelaku dikenai pasal 170 Jo 353, Jo 338, Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads