Polresta Bandung berhasil menangkap tiga pelaku pembunuh Candra (36) warga Kampung Sukawangi, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Korban dibacok mati oleh para pelaku di rumahnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan ada enam pelaku yang melakukan aksi pembunuhan tersebut. Saat ini pihakna telah menangkap tiga pelaku berinisial EK (35), IS (34) dan YD (40). Sementara tiga lainnya masih buron.
"Pelaku yang tertangkap tiga orang. Tiga orang lainnya masih DPO," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Rabu (11/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut aksi pembunuhan itu sudah direncanakan. Namun diduga salah sasaran. "Setelah kita dalami, sepertinya ini pembunuhan berencana dan salah sasaran," ucapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, para pelaku tengah dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi pembunuhan sadis itu. Para pelaku mendatangi rumah korban mencari A, yang merupakan kerabat dari Candra.
"Kurang lebih enam orang dalam kondisi mabuk, memasuki rumah, mendobrak mencari yang bernama A itu, berteriak teriak, yang bertemu adalah sodara Candra, tapi tetap dihabisi juga," terang Hendra.
A merupakan kerabat korban yang bekerja menjadi petugas parkir di Curug Nanjung dan sering menginap di rumah korban. Tapi, ketika didatangi oleh para pelaku, A sedang tidak berada di rumah korban.
"Pelaku dengan korban hanya kenal selewat, sehingga salah sasaran. Tapi karena mengancam dan sering ke rumah korban, pelaku menganggap sama saja," ucapnya.
Untuk motifnya sendiri, pihaknya menduga terkait perebutan lahan parkir. "Iya, diduga perebutan lahan parkir," ucapnya.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sebuah golok dan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Atas perbuatannya para pelaku dikenai pasal 170 Jo 353, Jo 338, Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.