Pemkot Bandung Respons Positif Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Pemkot Bandung Respons Positif Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 10:47 WIB
Oded M Danial
Wali Kota Bandung Oded M Danial (Foto: dok.detikcom)
Bandung -

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemkot Bandung merespons positif keputusan tersebut.

"Ya alhamdulillah," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).

Iuran BPJS Kesehatan yang batal naik, menurut Oded, berdampak baik kepada masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan tentunya tak dibebani dengan iuran yang nominalnya dianggap memberatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai kepala daerah alhamdulillah, masyarakat jadi enggak diberatkan," ujar Oded.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Putusan judicial review Perpres 75 Tahun 2019 itu diketok oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

ADVERTISEMENT

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Tak Boleh Melawan:

[Gambas:Video 20detik]



(wip/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads