Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemkot Bandung merespons positif keputusan tersebut.
"Ya alhamdulillah," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).
Iuran BPJS Kesehatan yang batal naik, menurut Oded, berdampak baik kepada masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan tentunya tak dibebani dengan iuran yang nominalnya dianggap memberatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebagai kepala daerah alhamdulillah, masyarakat jadi enggak diberatkan," ujar Oded.
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Putusan judicial review Perpres 75 Tahun 2019 itu diketok oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Tak Boleh Melawan: