Gubernur Jabar Ridwan Kamil menunggu arahan pemerintah pusat terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh Mahkamah Agung.
Kang Emil mengaku akan tetap memantau perkembangan situasi di lapangan sambil menunggu arahan dari pusat. Pasalnya, tak bisa dimungkiri, ada warga yang telanjur membayar iuran yang telah dinaikkan.
Sebelumnya, pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 100 persen pada 1 Januari lalu. "Terkait naik-tidaknya, pemda tidak punya kewenangan, tapi poinnya kita tetap memonitor," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (10/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan memonitor karena ada yang tiga bulan keburu bayar. Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat, apakah bulan berikutnya jadi tidak perlu bayar, karena kalau uangnya dikembalikan, ini prosesnya bakal rumit," kata Kang Emil kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Pemprov Jabar sendiri sempat menganggarkan Rp 800 miliar pada rancangan APBD untuk menanggulangi kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2020 ini. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Sosial yang terakhir, bahwa jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang disubsidi oleh APBD Jabar mencapai 4,048 juta jiwa.
"Kalau dari anggaran tidak naik, karena turun, kan," katanya.
Ia pun mengimbau agar warga bisa mengikuti kelas medis pada BPJS Kesehatan, yang disesuaikan dengan kebutuhan. "Harus sesuai saja, justru jangan sampai turun (kelas), namanya kualitas pelayanan juga harus naik," ujarnya.
(yum/mud)