Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menerbitkan surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya jelang Pilkada Serentak 2020. Surat edaran itu sebagai bentuk komitmen Pemkab Tasik demi mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil.
Selain itu, surat edaran itu juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tasikmalaya.
Asisten Pemerintahan dan Politik Tasikmalaya Ahmad Muchsin menjelaskan berdasarkan pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik semua golongan dan partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka untuk mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Maka ASN harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada ini," kata Muchsin, Selasa (10/3/2020).
Dia mengingatkan, semua ASN di Kabupaten Tasik harus menjaga netralitas jelang Pilbup Tasik 2020. Karena apabila terbukti berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon akan ada sanksi yang diberikan.
"Ada sanksi indisipliner atau kode etik PNS. Nanti KASN yang memberikan sanksi sesuai kesalahan yang diperbuatnya. Bisa penurunan jabatan atau golongan hingga pemecatan, ketika kena sanksi pidana Pemilu," ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Tasikmalaya menilai ASN atau PNS memang cukup rentan dimanfaatkan dalam proses pemilihan kepala daerah. Hal ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak agar ASN bisa menjaga netralitas dalam Pilbup Tasikmalaya 2020.
"Salah satu variabel kerawanan adalah netralitas ASN masuknya level lima dari enam level yang ditentukan," ujar Ketua Bawaslu Tasikmalaya Dodi Djuanda, Selasa (10/3/2020).
(mso/mso)