Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp 82,4 miliar untuk honorarium guru dan tenaga kependidikan (GTK) non PNS. Anggaran tersebut untuk honorarium Januari dan Februari 2020.
"Jumlah itu diberikan kepada GTK Non PNS di SMA, SMK, SLB negeri. Untuk pembayaran bulan Januari dan Februari tahun anggaran 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan, Dewi Sartika, Senin (9/3/2020).
Dia mengungkapkan, untuk tahun ini total anggaran honorarium GTK non PNS mencapai Rp 530 miliar. Anggaran tersebut disiapkan untuk 22.567 orang terdiri dari 14.177 guru dan 9.390 tenaga kependidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk guru mungkin saja besarannya tidak sama karena terkait jumlah jam mengajar," ucapnya.
Dia mengatakan pemberian honorarium ini merupakan bukti komitmen Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dalam memperhatikan kesejahteraan GTK. "Mereka para penerima adalah tenaga non PNS pasca alih kelola kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Ini bentuk perhatian Pak Gubernur yang fokus pada pendidikan," katanya.
Dewi menambahkan dalam proses pendataan para penerima telah diverifikasi oleh 13 cabang dinas pendidikan yang ada di wilayah pelayanan. Setelah itu, data masuk ke bidang GTK untuk diproses, diversifikasi, dan divalidasi. Setelah seluruhnya dinyatakan tidak ditemukan persoalan, baru pencairan ditetapkan.
"Prosesnya tentu ada kendala. Tapi tidak signifikan. Misal keterlambatan pengiriman data dari cabang dinas. Pada akhirnya kami bisa selesaikan," jelas dia.
Ike berharap pencairan berikutnya dapat berjalan sesuai waktu atau setiap bulan, dengan begitu dapat membantu para GTK non PNS dalam menunaikan tugas di sekolah. Selain menyoal tentang honor, pihaknya juga terus berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan GTK melalui Visi dan Misi Jabar Juara.
"Semoga honor yang diterima GTK non PNS bermanfaat. Visi Jabar Juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi jadi spirit kita untuk sama-sama meningkatkan mutu pendidikan dan indeks prestasi manusia Jawa Barat," ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama Ike juga mengingatkan, ke depan seluruh kepala sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat untuk senantiasa melakukan analisis kebutuhan guru secara konkret berbasis regulasi. Seperti jumlah jam mengajar minimal 24 jam pada setiap mata pelajaran yang diampu.
"Sehingga pemenuhan kebutuhannya benar-benar oleh guru berlatar pendidikan S1 dan linier dengan latar belakang pendidikannya," ujarnya.
(mso/mso)