Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam dakwaannya menyebut uang tersebut didapat Supendi dari empat orang pengusaha. Salah satunya Carsa ES yang juga terdakwa dalam lingkaran kasus korupsi ini.
Jaksa menguraikan sejumlah pemberian dari empat pengusaha tersebut. Pemberian dari Carsa misalnya, Supendi mendapatkan total keseluruhan Rp 3.616.250.000 yang diterima Supendi dari tahun 2018 sejak menjabat Plt Bupati Indramayu sampai tahun 2019, saat Supendi sudah diangkat jadi Bupati Indramayu.
Penerimaan terakhir dari Carsa sebesar Rp 100 juta pada 19 Oktober 2019 atau sebelum ditangkap KPK. Pemberian itu bemula dari permintaan Supendi kepada Carsa melalui pesan singkat dan meminta uang Rp 115 juta namun Carsa hanya menyanggupi Rp 100 juta.
Kemudian penerimaan dari pengusaha bernama Kasnadi. Jaksa menyebut Supendi menerima uang dari Kasnadi dengan total Rp 125 juta yang beberapa kali diterima Supendi melalui Suwargi alias Ucok dari tahun 2018 hingga 2019.
Lalu penerimaan dari pengusaha bernama Badrudin. Total seluruhnya yang diterima Supendi sebesar Rp 150 juta yang diberikan beberapa kali pada tahun 2019. Terakhir dari Suryono sebesar Rp 37 juta yang diterima terdakwa pada tahun 2019 di Pendopo Bupati Indramayu.
"Bahwa perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 3.928.250.000," kata jaksa.
Menurut jaksa KPK, pemberian dari Carsa dan pengusaha lainnya ini diterima baik oleh Supendi maupun anak buahnya Omarsyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR.
"Pemberian supaya memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan kontraktor atau rekanan yang memberikan uang tersebut," kata jaksa.
(dir/ern)