Sat Reskim Polres Kuningan membekuk dukun palsu yang menyetubuhi pasiennya dan juga memerasnya.
Kapolres Kuningan AKB Lukman Syafri Dandel Malik mengatakan aksi bejat pelaku berinisial SU (34) warga Kecamatan Meleber, Kabupaten Kuningan itu dilakukan di kediamannya pada Desember 2019 silam. Awalnya, lanjut Lukman, pelaku mengaku kepada korbannya bisa menyembuhkan penyakit yang dialami oleh anak korban.
Korban pun terbujuk dan menuruti kemauan pelaku. "Pelaku mengaku bisa mengobati perilaku anak (anak korbannya) bisa sembuh dan berprilaku baik lagi. Syaratnya (korban) harus mentransfer sejumlah uang, membelikan satu buah ponsel dan harus berhubungan badan terlebih dahulu dengan pelaku," kata Lukman dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (6/3/2020).
Namun setelah korban menuruti segala kemauan pelaku, anak korban tetap tak sembuh. Korban pun curiga. "Korban sadar bahwa perbuatan pelaku itu hanya rekayasa," kata Lukman.
Lukman mengatakan pelaku mengaku pernah berguru kepada salah seorang dari Yogyakarta yang memiliki akun facebook bernama Array Bintang Timurr Kehidupan. "Akun facebook itu rekayasa juga yang dibuat sendiri oleh pelaku untuk melancarkan tindak pidana penipuannya dan mendapatkan keuntungan," ucap Lukman.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa bukti pembelian ponsel, tiga buah ponsel, buku tabungan dan uang tunai Rp 500 ribu. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga Video "Pengakuan Dukun Eyang Anom Jadikan 2 Anak Tiri Budak Seks"
(ern/ern)