Sebelumnya, pihak RSUD R Syamsudin SH melalui Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD R Syamsudin SH Rina Hestiana membenarkan ada penyematan status untuk pasangan suami istri S dan T warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Status dalam pemantauan untuk S dan pengawasan untuk T. Rina juga membenarkan S meninggal dunia di ruang isolasi.
"Pertama penyelidikan komperhensif dari mulai hulu ke hilir, sampai tiga hari ke depan. Data kita kumpulkan kemudian rapat internal dinas. Nanti disimpulkan langkah yang akan dijalankan. Kedua dalam waktu seminggu akan membuat SK Bupati, tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Codiv 19 di situ ada tim, sekaligus asa pedoman kaitan kesiapan kita. Membentuk crisis centre di Kabupaten Sukabumi," jelas Andi Rahman, Kabid Pencegahaan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Kabupaten Sukabumi, Senin (2/3/2020).
Kembali ke soal warganya yang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di ruang isolasi, Andi menerangkan pasien itu sebelumnya sudah mempunyai riwayat jantung rutin dan dirawat di Bunut (RSUD R Syamsudin).
"Ada gejala, batuk dan pilek juga sesak. Berdasar pada data pribadi artinya data kesehatan pribadi sebelum berangkat umroh dia sudah ada penyakit jantung dan paru, tapi pastinya untuk kasus di Bunut itu belum bisa menyatakan suspect atau terpapar COVID-19," jelas Andi.
Namun, karena ada catatan perjalanan ke luar negeri termasuk salah satunya dijelaskan transit di Abu Dhabi yang memang masuk wilayah terjangkit maka penanganan pasien masuk ke ruangan isolasi.
"Karena ada mampir ke Abu Dhabi, masuk ke isolasi. Pedoman kita di Kemenkes kan ada. Jadi ketika 1 sampai 14 hari melakukan perjalanan di daerah terjangkit COVID 19 itu sudah harus dikatakan apalagi ada gejala tadi ya walaupun ada pendamping jantung dan paru. Makanya langkah rumah sakit Syamsudin sebagai pusat rujukan dari 100 RS di Indonesia khusus (penanganan) kasus virus flu plus Influenza. Makanya Bunut ambil langkah, langsung diisolasi," beber Andi.
Langkah pengawasan akan diambil oleh Dinkes Kabupaten Sukabumi, untuk satu pasien lagi berinisial S yang tidak lain suami dari korban meninggal dunia inisial T.
"Kalau 1 sampai 14 hari berada di daerah terjangkit, kita perhitungkan (pengawasan) 1 sampai 14 hari ke depan. Kalau ada gejala batuk pilek tambah lagi 14 hari jadi total 28 hari, kalau ada gejala tapi kalau tidak ada batuk pilek atau panas dia terbebas dari CODIV - 19," tandasnya.
(sya/mud)