Delis Sulistina (13) siswi kelas VII SMPN Tasikmalaya tewas di tangan ayah kandungnya sendiri BR (45). Dia dicekik hingga tak bernyawa di sebuah rumah kosong dan mayatnya dibuang ke sebuah gorong-gorong depan sekolahnya.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat anak perempuan di dalam gorong-gorong depan SMPN 6 Tasikmalaya pada akhir Januari 2020 lalu. Setelah ditelusuri ternyata mayat anak perempuan itu diketahui bernama Delis Sulistina salah satu siswi dari sekolah tersebut.
Polisi kemudian turun tangan untuk mencari tahu penyebab kematian Delis. Penyelidikan dilakukan mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga autopsi terhadap jenazah siswi malang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab kematian Delis sempat menjadi misteri. Polisi butuh waktu cukup lama untuk membuka tabir gelap kematian siswi yang tewas mengenaskan itu.
Sementara Wati Candrawati, Ibu Delis menaruh curiga anaknya merupakan korban pembunuhan. Karena menurut dia tidak mungkin tubuh anaknya itu bisa masuk dalam gorong-gorong yang sempit.
Kecurigaan Wati itu ternyata terbukti. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi Delis tewas karena dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri.
Wati sangat terkejut mengetahui sosok pembunuh Delis ternyata mantan suaminya. Dia tidak menyangka mantan suaminya itu tega membunuh darah dagingnya sendiri.
"Iya sudah tahu, sangat kaget, tak menyangka. Tega membunuh anak saya. Hewan saja menjaga anaknya, ini malah membunuhnya," kata Wati saat ditemui di rumahnya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Jumat (28/2/2020).
Sejak Delis kecil, Wati menjaga dan membesarkannya sendiri buah hatinya itu. Pasalnya dia dan suaminya sudah lama berpisah. Dia mengenang sosok Delis adalah sosok yang baik dan rajin.
"Anak saya itu soleh, baik dan rajin juga semangat belajarnya. Saya membela-belain apa saja untuk Delis. Saya minta dia dihukum seberat-beratnya," tegas Wati.
Berdasarkan keterangan polisi, aksi pembunuhan yang dilakukan BR dipicu hal sepele. Delis meminta uang Rp 400 ribu untuk ikut studi tur di sekolah. Namun ayahnya hanya sanggup memberi Rp 300 ribu.
BR kemudian hilang kendali hingga tega membunuh Delis dengan cara dicekik lantaran pusing mendengar rengekan dari anaknya tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dalam kasus ini polisi menjerat BR dengan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun.
"Namun, karena tersangkanya adalah merupakan orang tua daripada korban, sehingga ditambah sepertiga dari 20 tahun. Jadi akibat kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun," ucap Erlangga via pesan singkat, Jumat (28/2/2020).
Erlangga mengatakan dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari sepeda motor yang digunakan pelaku hingga kabel televisi yang digunakan untuk mengikat korban.
"Barang bukti yang diamankan antara lain motor bebek berpelat nomor Z-6616-MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter," kata Erlangga.