Nihil Calon Independen, Atep Eks Persib Batal Maju Pilbup Bandung

Nihil Calon Independen, Atep Eks Persib Batal Maju Pilbup Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Jumat, 28 Feb 2020 16:58 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Kabupaten Bandung -

Pemilhan Bupati (Pilbup) Bandung 2020 dipastikan tidak diikuti oleh bakal calon dari jalur perseorangan atau independen. Pasalnya sampai batas akhir penyerahan berkas persyaratan tiga pasangan calon mengundurkan diri dan satu pasangan calon yang datang dinilai tidak memenuhi syarat.

"Jadi setelah penutupan penyerahan berkas, Pilkada Kabupaten tidak akan diikuti dari unsur perorangan," kata Ketua KPU Agus Baroya kepada detikcom, Jumat (28/2/2020).

Dari empat yang sempat berkosnultasi, hanya satu pasangan Lili Muslihat dan Wida Hendrawati yang datang pada hari terakhir penyerahan berkas. Namun, kedua pasangan tidak memenuhi ketentuan dikarenakan pasangan tersebut tidak menyerahkan berkas secara lengkap hingga batas akhir penyerahan berkas dukungan pada, Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pasangan A Mulyana-Atep Rizal, mantan Kapten Persib Bandung tidak datang untuk mendaftar. Padahal sebelumnya pasangan ini sempat datang ke Kantor KPU Kabupaten Bandung untuk berkonsultasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin maju dalam Pilbup Bandung 2020 melalui jalur independen.

Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Koordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menuturkan, saat ini pasangan Lily Muslihat-Wida Hendrawati tengah mengajukan sengketa terkait pencalonannya. Pasangan tersebut tidak menerima keputusan KPU yang menolak berkas yang diajukannya untuk maju dalam Pilbup Kabupaten Bandung 2020 melalui jalur independen.

ADVERTISEMENT

"Perkembangan permohonan sengketa proses yang diajukan oleh Lili Muslihat-Wida Hendrawati masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan persyaratan permohonan sengketa. Mereka harus melengkapi surat permohonan dan menyiapkan dokumen pendukung lainnya," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia kepada detikcom, Kamis (28/2/2020).

Hedi menambahkan sesuai dengan mekanisme permohonan sengketa, pasangan Lily dan Wida memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi persyaratan. "Dengan demikian, hingga Selasa (3/3) pukul 16.00 WIB mereka masih punya kesempatan. Kalau hingga batas waktu tersebut mereka tidak bisa memenuhinya, maka permohonan sengketanya bisa dianggap gugur," ujar Hedi.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads