Seperti diketahui, Pemkot Bandung merupakan pemilik aset tanah di komplek itu. Sedangkan bangunan yang berdiri di tanah tersebut, dibangun oleh penyewa tanah.
"Tanah tersebut dulunya kavling-kavling yang disewakan kepada masyarakat. Ada sekitar 120 kavling," kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna via pesan singkat, Selasa (25/2/2020).
Ema menyebut yang membangun bangunan di tanah milik Pemkot Bandung itu adalah penyewa. "Jadi tanah kosong yang membangun adalah masing-masing penyewa," sebutnya.
Pihaknya belum mendapatkan laporan, sejak kapan bangunan banyak berdiri di lahan Pemkot Bandung itu. Menurutnya, saat ini yang mengurus asat tersebut bada di DPKP3 Kota Bandung.
"Dulu di Disrum, terus ke BPKA, sekarang di DPKP3," ujarnya.
Terkait izin sewa, pihaknya pun belum mengetahui teknisnya. Teknisnya ada di DPKP3 Kota Bandung. "Itu teknisnya ada di DPKP3, setahu saya satu tahun sekali," pungkasnya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini