Ini Tampang Dukun Eyang Anom yang Jadikan 2 Anak Tiri Budak Seks

Ini Tampang Dukun Eyang Anom yang Jadikan 2 Anak Tiri Budak Seks

Whisnu Pradana - detikNews
Selasa, 25 Feb 2020 10:25 WIB
Tampang Eyang Anom
Foto: Eyang Anom dukun yang jadikan dua anak tirinya sebagai budak seks (Whisnu Pradana/detikcom)
Cimahi -

Supriadi alias Eyang Anom (50), tertunduk lesu dalam balutan pakaian tahanan Polres Cimahi. Pelaku diamankan lantaran melakukan pencabulan dan memperkosa dua anak tirinya.

Wajahnya pucat ditambah rambut yang sudah beruban dalam kondisi botak, tak sesuai dengan gambaran keji bagaimana pria yang berprofesi sebagai dukun itu tega memperkosa anak tirinya sendiri.

Eyang Anom terbukti melakukan pencabulan dan perkosaan pada dua anak tirinya T (19) dan M (21) sejak SD hingga keduanya beranjak dewasa. Bahkan salah satu anak tirinya, yakni M, memiliki seorang anak laki-laki berusia 4,5 tahun hasil kebejatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eyang Anom yang sudah menikah dengan SK (42), ibu kandung T dan M sejak 2007, kerap melakukan ancaman dengan senjata tajam seperti kapak, pisau, dan balok kayu saat ingin melakukan persetubuhan dengan kedua anaknya.

Dalam keterangannya, S mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh kedua anaknya sehingga tega memperkosa anak tirinya. Dia sampai tidak mengetahui telah berapa kali menggagahi dua anak tirinya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Iya karena tergoda. Awalnya hanya diraba-raba, tapi akhirnya disetubuhi. Kalau enggak mau saya ancam dengan senjata tajam yang dipukul-pukul ke lantai sambil bilang kamu harus mau," ucap Supriadi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (25/2/2020).

Supriadi mengaku hanya melakukan pemerkosaan tersebut pada dua anak tirinya. Dia menyatakan tidak ada korban lain pemuas nafsu bejatnya itu.

"Sumpah saya enggak pernah kalau sama orang lain, jadi hanya sama anak saya saja. Kalau sama anak sendiri enggak tega, jadi saya berani karena mereka berdua anak tiri," katanya.

Supriadi dikenakan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana," ujar Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads