Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik pembuatan pil napza di Kota Bandung. Lima pria yang ditetapkan sebagai tersangka terancam dimiskinkan.
Terbongkarnya pabrik pembuatan pil tersebut berawal saat BNN yang dipimpin langsung Deputi Pemberantasan Irjen Arman Depari menggerebek pabrik yang beralamat di Jalan Cingised, Komplek Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Minggu (23/2) lalu. Dari penggerebekan itu, BNN menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya yakni Chandra Ruly Hidayat (38), Sukaryo (40), Marvin Irwan Kurniady (35), Suwarno (53) dan Iwan Ridwan (55).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini lima sudah tahanan, tersangka," ucap Arman di lokasi pabrik, Senin (24/2).
Meski telah mengungkap para tersangka Arman belum bisa menjelaskan terkait peran para tersangka dalam proses pembuatan pil narkoba ini.
"Ini kan kemarin kita fokus untuk pemeriksaan TKP, mengolah seluruh barang bukti dan masih mengumpulkan informasi dari yang kita amankan ataupun intelejen yang kita terima maka perannya belum dipastikan. Nanti kita akan kroscek antara barang bukti dan saksi," kata dia.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Selain ancaman tersebut, BNN juga akan menjerat kelimanya dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Artinya para tersangka yang terlibat akan dimiskinkan.
"Kita juga akan gunakan TPPU. Itu kita lakukan untuk menyita aset dan sindikat dari para tersangka agar mereka tidak beroperasi lagi," ucap Arman.
Arman menyatakan petugas BNN saat ini tengah menyelidiki aset yang dimiliki lima orang tersangka. Bila terbukti, seluruh aset milik para tersangka bisa disita.
"Ini bukan berarti kita pasif. Tidak berarti kalau tidak ada uang, kita tidak cari. Kita cari semua. Nomor-nomor rekening sedang kita telisik," tuturnya.
Arman menambahkan aset-aset yang ditelisik mulai dari transkasi keuangan hingga benda bergerak dan tak bergerak. Menurut Arman, hal ini dilakukan dengan tujuan operasi produksi atau transaksi narkoba tak diulang para pelaku.
"TPPU itu kita lakukan untuk menyita seluruh aset dan keuangan dari sindikat. Dengan harapan mereka tidak lagi mampu untuk mengoperasikan sindikatnya. Karena kalau mereka masih mempunyai uang, itu akan sangat mudah bagi mereka untuk tetap mengoperasikan sindikat ini, sekalipun mereka sudah dalam penjara," tuturnya.
Dalam konferensi pers kemarin, Arman juga menjelaskan temuan BNN dari pabrik itu terdapat 3 juta lebih pil siap edar. Pil tersebut mengandung tiga tipe narkoba yakni obat keras golongan G, psikotropika dan narkotika golongan 1.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap juga bila jutaan pil tersebut diedarkan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"(Diedarkan) pulau Jawa di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan paling banyak. Kalau ke luar negeri kayaknya belum," katanya.
Arman menambahkan dalam proses peredarannya, pabrik tersebut menggunakan jasa ekspedisi. Bahkan saat digerebek BNN kemarin, ada 10 kotak yang sudah siap kirim dan sudah ada di kantor ekspedisi.
"Kalau ke luar kota menggunakan jasa ekspedisi dan logistik. Kalau di sini mobil sendiri ya," kata Arman.