Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat menggerebek sebuah rumah di Kampung Balakasap, RT 3/4, Desa Petaruman, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat, Senin (17//2/2020) dini hari. Rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pemiliknya.
Dari penggerebekan, petugas BNN berhasil mengamankan seorang pemilik rumah berinisial RS alias Mel (41) dengan barang bukti 15 paket sabu-sabu dengan total 6,19 gram, 1 buah alat timbang, 1 buah alat isap atau bong, serta sebuah telepon genggam.
Kepala BNN KBB Sam Norati Martiana mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa rumah yang ditempati RS sering didatangi orang-orang mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi ini, kemudian petugas pun melakukan penyelidikan untuk membuktikan kecurigaan masyarakat," ucap Sam saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).
Setelah mendapati temuan kuat atas kebenaran informasi warga tersebut, petugas BNN KBB langsung melakukan penggerebakan lalu mengamankan pelaku dan menyita barang bukti.
Kepala Seksi Berantas BNN KBB AKP Dayat menambahkan, barang bukti sabu yang diamankan dari tangan RS itu ditemukan di kamarnya.
"Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku, sabu sebanyak 15 bungkus yang disita itu dipasok dari Jakarta," katanya.
Menurutnya, untuk mengembangkan kasus ini pihakmya akan berkoordinasi dengan tim IT.
"Selanjutnya masih akan dilakukan pengembangan," ujarnya.
(mso/mso)