Satgas Pangan Polda Jabar tak menemukan ada indikasi penimbunan yang dilakukan importir bawang putih di Karawang Timur. Pasalnya, masa penyimpanan stok barang tak melebihi batas yang berlaku.
"Berdasarkan penyelidikan dan temuan fakta di lapangan, belum masuk ke kategori penimbunan," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Senin (17/2/2020).
"Karena masih sesuai dengan PP No 14 tahun 2015, masih dalam batas waktu yang ditentukan," Mahmun menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar menemukan indikasi penimbunan yang dilakukan PT Sinar Padang Sejahtera di Karawang Timur.
Disperindag menduga ada 150 ton bawang putih yang belum terdistribusi seluruhnya hingga November 2019. Saat itu, perusahaan impor memiliki kuota impor 720 ton yang sisanya masih ada di dalam gudang.
"Tidak masuk dalam kategori penimbunan," imbuh dia.
Mahmun mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab mahalnya bawang putih di tingkat pasar.
"Kita dari Satgas Pangan terus memonitor situasi, mudah-mudahan tidak terjadi penimbunan. Kita tetap melaksanakan penyelidikan, bila ditemukan penimbunan akan ada penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap dia.
Kepala Cabang Bandung PT Sinar Padang Sejahtera, Roy mengatakan, kuota impor itu muncul pada April 2019 lalu. "Mulai masuk Indonesia bulan Mei, jadi memang perusahaan kita agak terlambat (mendaratkan bawang putih), jadi ini sisa over stok tahun lalu," kata Roy.
(mud/mud)