Dua muncikari ditangkap polisi berkaitan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Vila Kota Bunga di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Muncikari itu menjual empat gadis muda kepada turis Timur Tengah yang tengah berlibur di Cianjur.
Empat gadis pekerja seks komersial (PSK) berusia 20 tahunan itu diperiksa polisi sebagai saksi. Mereka merupakan warga Cianjur.
"PSK ataupun mucikari merupakan warga Cianjur," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Pjs Kepala Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Holis, mengatakan kebanyakan para PSK yang beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga merupakan dari luar daerah, jika ada dari Cianjur, mereka bukan warga Desa Batulawang.
"Biasanya pendatang, dari luar kota. Tapi saya tidak tahu dari mana sajanya. Dan kalau warga di Desa Batulawang saya pastikan tidak ada, karena mereka akan mencoreng desanya sendiri," kata Holis.
Namun Holis mengharapkan agar aktivitas prostitusi di kawasan Vila Kota Bunga diberantas hingga akarnya. Dikhawatirkan ke depan akan memberikan dampak buruk bagi warga sekitar.
"Bukan tidak mungkin nanti ada warga yang terpengaruh. Makanya sebelum terjadi ada warga yang turut terlibat, kami harap bisa diberantas dan dihilangkan," ucap Holis.
Polres Cianjur mengungkap praktik prostitusi yang pelanggannya wisatawan asing dari Timur Tengah di kawasan Vila Kota Bunga Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (11/2).
Simak Juga Video "Gerindra Hanya Klarifikasi Andre Rosiade soal Isu Jebak PSK"
(bbn/bbn)