Polres Cianjur mengungkap kasus prostitusi yang pelanggannya wisatawan asing dari Timur Tengah di kawasan Villa Kota Bunga, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Berikut fakta-fakta kasus tersebut:
1. Polisi Bergerak Atas Laporan Warga
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas prostitusi tersebut di kawasan Vila Kota Bunga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan Polres Cianjur dibantu jajaran Polsek Pacet menelusuri lebih lanjut dengan mendatangi lokasi pada Senin (10/2) malam. Setelah itu, pada Selasa (11/2/2020) dini hari, polisi menangkap sejumlah muncikari yang tengah menjajakan perempuan pekerja seks komersial (PSK) kepada turis asal Timur Tengah.
"Kami amankan dua pelaku yang merupakan muncikari dan empat perempuan yang statusnya saat ini sebagai korban. Mereka diamankan saat melakukan kegiatan TPPO dengan cara menjajakan perempuan berkeliling di dalam kawasan Vila Kota Bunga menggunakan kendaraan," ujar Jaka di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (11/2).
![]() |
2. Muncikari Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Sebanyak dua orang muncikari ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi yang diungkap Polres Cianjur di kawasan Vila Kota Bunga.
Dua tersangka, HP dan DD, ditangkap polisi. Selain itu, polisi memeriksa empat PSK yang sedang dibawa muncikari berkeliling untuk dijual ke turis Timur Tengah di kawasan Vila Kota Bunga.
"Dua muncikari ditetapkan sebagai tersangka dan empat PSK hanya sebagai korban," ujar Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana.
Dua muncikari diganjar Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak Juga Video "Begini Pengakuan Muncikari Prostitusi Online yang Digerebek Andre Rosiade"
3. Turis Timur Tengah Penyewa PSK Berstatus Saksi
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan para pelanggan PSK muda di kawasan Vila Kota Bunga kebanyakan turis asing dari Timur Tengah yang berwisata di Cianjur. Dia pun memastikan tidak ada korban atau perempuan yang masih di bawah umur.
"Dijajakannya kepada wisatawan asing asal Timur Tengah. Kami sudah laporkan ke kedutaan terkait wisatawan asing yang melakukan kegiatan tersebut," kata Jaka.
Polisi tidak menangkap turis Timur Tengah yang terlibat perkara tersebut. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menjelaskan turis penyewa PSK itu bisa dipidanakan dan diproses hukum kalau PSK yang melayaninya anak di bawah umur.
Wisatawan asing itu berstatus saksi. "Kalau perempuannya masih di bawah umur itu bisa dijerat hukum, masuk dalam tindak pidana. Tapi untuk kasus ini tidak kami amankan," kata Niki.
![]() |
4. Tarif dan Pengakuan PSK
Tarif satu perempuan bisanya berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta untuk semalam. Namun tarif tersebut masih bisa dinegosiasi antara pelanggan dengan muncikari.
"Kisarannya segitu, tergantung lamanya apakah short time atau long time. Tapi tidak jauh angkanya dari Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta," ungkap DD salah seorang Mucikari.
Sementara itu, salah satu PSK mengaku dibayar Rp 700 ribu untuk semalaman melayani turis Timur Tengah. Tetapi uang tersebut nantinya dipotong Rp 200 ribu untuk muncikari. Sehingga uang yang PSK dapat itu hanya Rp 500 ribu.
"Rp 700 ribu itu long time, dari malam sampai subuh. Terus dipotong buat biaya antar dan cari pelanggan oleh mucikari. Dapatnya Rp 500 ribu, kadang kurang juga dari segitu," tutur di Mapolres Cianjur.