Polisi menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dan empat perempuan pekerja seks komersial (PSK) menjadi saksi. Namun polisi tak menangkap sejumlah turis asal Timur Tengah yang menyewa gadis-gadis PSK tersebut.
Wisatawan Timur Tengah itu singgah di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Muncikari menjual empat gadis berusia sekitar 20 tahun kepada beberapa turis tersebut. Kasus prostitusi ini dibongkar Polres Cianjur.
Namun polisi tidak menangkap turis Timur Tengah yang terlibat perkara tersebut. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menjelaskan turis penyewa PSK itu bisa dipidanakan dan diproses hukum kalau PSK yang melayaninya anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisatawan asing itu berstatus saksi. "Kalau perempuannya masih di bawah umur itu bisa dijerat hukum, masuk dalam tindak pidana. Tapi untuk kasus ini tidak kami amankan," kata Niki di Mapolres Cianjur, Rabu (12/2/2020).
Namun, Niki menuturkan, polisi akan tetap melaporkan kasus tersebut ke kedutaan tempat domisili turis Timur Tengah tersebut. Kemungkinan turis pengguna jasa PSK itu dideportasi ke negara asalnya.
"Kami juga masih dalami apakah statusnya wisatawan asing atau pekerja. Itu nanti dari kedutaan yang bisa menjelaskan. Tapi kami pasti laporkan, kemungkinan sampai dideportasi karena mereka penikmat," ucap Niki.
Dia mengharapkan semua pihak terlibat dalam memberantas praktik prostitusi di kawasan utara Cianjur ini, terutama Vila Kota Bunga. Polisi meminta warga berperan aktif melapor kalau menemukan bisnis seks di lingkungannya.
Simak Juga Video "Gerindra Hanya Klarifikasi Andre Rosiade soal Isu Jebak PSK"
(bbn/bbn)