Muncikari Jual Gadis Muda ke Turis Timur Tengah, Berapa Tarifnya?

Muncikari Jual Gadis Muda ke Turis Timur Tengah, Berapa Tarifnya?

Ismet Selamet - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 21:21 WIB
Polisi menangkap empat PSK dan dua muncikari di Cianjur, Jawa Barat. Para pekerja seks komersial (PSK) itu melayani khusus turis asal Timur Tengah.
Salah satu gadis yang dijual muncikari kepada turis Timur Tengah di Cianjur. (Foto: Ismet Selamet/detikcom)
Cianjur -

Empat gadis muda dijual muncikari ke pria hidung belang di kawasan Vila Kota Bunga, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Perempuan pekerja seks komersial (PSK) khusus melayani turis asal Timur Tengah.

DD, salah satu mucikari yang ditangkap Polres Cianjur, mengungkapkan satu PSK asuhannya bertarif Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. "Tergantung waktunya juga, kalau short time paling Rp 600 ribu, sedangkan long time sampai Rp 1 juta," kata lelaki tersebut di Mapolres Cianjur, Selasa (11/2/2020).

Dari tarif dikenakan dan uang yang didapat, nantinya akan dibagi dua antara PSK dan mucikari. "Iya nanti dapat persenan karena sudah cari pelanggan dan mengantarkan, kan pakai mobil mengantarnya. Dijemput dari rumah masing-masing," tutur DD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas prostitusi di kawasan tersebut. Dua muncikari ditangkap.

"Kami amankan dua pelaku yang merupakan mucikari dan empat perempuan yang statusnya saat ini sebagai korban. Mereka diamankan saat melakukan kegiatan TPPO dengan cara menjajakan perempuan," ujar Jaka.

ADVERTISEMENT

Empat perempuan PSK itu dijual muncikari kepada sejumlah turis Timur Tengah yang tengah berwisata dan menginap di kawasan Kota Bunga Cianjur. Jaka memastikan tidak ada korban atau gadis PSK yang masih anak atau di bawah umur.

"Dijajakannya kepada wisatawan asing asal Timur Tengah. Kami sudah laporkan ke kedutaan terkait wisatawan asing yang melakukan kegiatan tersebut," kata Jaka.

Kedua muncikari tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda menjelaskan ada dua cara modus muncikari melakukan transaksi layanan seks kepada wisatawan Timur Tengah. Pertama, turis itu dibawa masuk ke mobil untuk memilih sejumlah perempuan muda. Kedua, membawa langsung sejumlah gadis berusia sekitar 20 tahun ke dalam vila tempat turis itu menginap.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads