Hal itu diungkapkan Rozaq saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap korupsi bupati Indramayu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Carsa duduk sebagai terdakwa.
"Dia menawarkan kalau proyeknya sukses dan ada rezeki, dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," ujar Rozaq dalam persidangan, Rabu (5/2/2020).
Dalam dakwaan jaksa KPK sebelumnya, Rozaq disebut menerima duit hingga Rp 8 miliar melalui rekening tabungan Bank BJB. Namun, hal itu dibantah oleh Rozaq. Menurutnya, dia hanya menerima Rp 1,6 miliar.
Rozaq menjelaskan uang di dalam ATM itu digunakan untuk pembayaran rumah sebesar Rp 450 juta dan bisnis buah mangga di lahan Perhutani seluas 10 hektare.
"Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu," ucap dia.
Rozaq menegaskan dirinya bisa mempertanggungjawabkan pemberian Rp 1,6 miliar itu. Terlebih uang yang digunakan untuk bisnis buah mangga.
"Surat-suratnya ada. Untuk pembelian rumah itu belum dibuat akta jual belinya karena pembayarannya kan dicicil. Uang Rp 1,1 miliarnya ini sudah saya kembalikan ke negara melalui KPK," kata Rozaq. (mud/bbn)