Aksi bagi-bagi duit ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/12/2019). Di persidangan, Carsa duduk sebagai terdakwa.
Dakwaan jaksa mengurai aksi Carsa guna mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Carsa yang mendirikan perusahaan bernama CV Agung Resik Pratama tahun 2011, sudah kenal dengan Supendi sejak proses pemilihan Bupati (Pilbup) baik periode 2010-2015 maupun periode kedua 2015-2021. Dalam pilkada itu, Supendi maju sebagai Wakil Bupati mendampingi Anna Sophana. Di tengah perjalanan periode kedua, Anna mundur sehingga Carsa didapuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Indramayu hingga dilantik secara definitif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa sudah dekat dengan Supendi, Carsa putar otak guna menguasai proyek-proyek di Indramayu. Carsa memberikan sejumlah uang baik kepada Supendi maupun anak buahnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas pemberian-pemberian uang dari terdakwa, Supendi akan memberikan kemudahan kepada terdakwa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu baik proyek yang didanai APBD, maupun proyek-proyek yang didanai bersumber dari bantuan provinsi (Banprov) Jabar," kata jaksa.
Carsa memberikan uang yang totalnya mencapai Rp 3,6 miliar kepada Supendi. Selain itu, dia juga memberikan uang kepada anak buah Supendi di Dinas PUPR yaitu Omarsyah selaku Kadis PUPR sebesar Rp 2,4 miliar dan Wempi Triyoso Kabid Jalan Dinas PUPR sebesar Rp 480 juta.
Sawer yang dilakukan Carsa dibalas dengan bantuan-bantuan Bupati hingga Dinas PUPR agar Carsa melalui perusahaannya atau pinjam perusahaan rekan mendapat proyek di Indramayu. Salah satu caranya yakni dengan mengatur proses lelang baik yang dilakukan melalui LPSE maupun penunjukan langsung.
Omarsyah mengatur dan memberikan arahan kepada para anak buahnya di Dinas PUPR terkait nama-nama rekanan atau kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang. Begitu juga untuk proyek yang mekanismenya penunjukan langsung, Omarsyah memberikan arahan yang sama dan menyerahkan daftar proyek yang didalamnya tercantum nama rekanan yang telah dipilih untuk menjadi pemenang.
"Bahwa untuk mengikuti lelang atau penunjukan langsung proyek di Indramayu, terdakwa menggunakan perusahaannya sendiri atau meminjam bendera perusahaan milik orang lain. Untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut, terdakwa memberikan fee berupa uang kepada beberapa pihak seperti Bupati sebesar 5-7 persen dari nilai proyek, satu persen untuk Kadis PUPR, satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan panitia lelang sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 3 juta," ujar jaksa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini