Saweran Pengusaha Demi Kuasai Proyek di Indramayu

Round-up

Saweran Pengusaha Demi Kuasai Proyek di Indramayu

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 10:26 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Pengusaha Carsa ES saweran untuk menguasai sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu. Carsa bagi-bagi duit dari mulai Bupati Indramayu nonaktif Supendi hingga anggota DPRD Jabar.

Aksi bagi-bagi duit ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/12/2019). Di persidangan, Carsa duduk sebagai terdakwa.

Dakwaan jaksa mengurai aksi Carsa guna mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Carsa yang mendirikan perusahaan bernama CV Agung Resik Pratama tahun 2011, sudah kenal dengan Supendi sejak proses pemilihan Bupati (Pilbup) baik periode 2010-2015 maupun periode kedua 2015-2021. Dalam pilkada itu, Supendi maju sebagai Wakil Bupati mendampingi Anna Sophana. Di tengah perjalanan periode kedua, Anna mundur sehingga Carsa didapuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Indramayu hingga dilantik secara definitif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hubungan keduanya semakin dekat. Bahkan Supendi sering meminta uang untuk kebutuhan pribadi maupun kebutuhan operasional sebagai Bupati. Atas pemberian-pemberian uang dari terdakwa, Supendi akan menberikan kemudahan kepada terdakwa untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek di lingkungan Pemkab Indramayu," kata jaksa KPK Budi Nugraha.

Merasa sudah dekat dengan Supendi, Carsa putar otak guna menguasai proyek-proyek di Indramayu. Carsa memberikan sejumlah uang baik kepada Supendi maupun anak buahnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Atas pemberian-pemberian uang dari terdakwa, Supendi akan memberikan kemudahan kepada terdakwa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu baik proyek yang didanai APBD, maupun proyek-proyek yang didanai bersumber dari bantuan provinsi (Banprov) Jabar," kata jaksa.

Carsa memberikan uang yang totalnya mencapai Rp 3,6 miliar kepada Supendi. Selain itu, dia juga memberikan uang kepada anak buah Supendi di Dinas PUPR yaitu Omarsyah selaku Kadis PUPR sebesar Rp 2,4 miliar dan Wempi Triyoso Kabid Jalan Dinas PUPR sebesar Rp 480 juta.

Sawer yang dilakukan Carsa dibalas dengan bantuan-bantuan Bupati hingga Dinas PUPR agar Carsa melalui perusahaannya atau pinjam perusahaan rekan mendapat proyek di Indramayu. Salah satu caranya yakni dengan mengatur proses lelang baik yang dilakukan melalui LPSE maupun penunjukan langsung.

Omarsyah mengatur dan memberikan arahan kepada para anak buahnya di Dinas PUPR terkait nama-nama rekanan atau kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang. Begitu juga untuk proyek yang mekanismenya penunjukan langsung, Omarsyah memberikan arahan yang sama dan menyerahkan daftar proyek yang didalamnya tercantum nama rekanan yang telah dipilih untuk menjadi pemenang.

"Bahwa untuk mengikuti lelang atau penunjukan langsung proyek di Indramayu, terdakwa menggunakan perusahaannya sendiri atau meminjam bendera perusahaan milik orang lain. Untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut, terdakwa memberikan fee berupa uang kepada beberapa pihak seperti Bupati sebesar 5-7 persen dari nilai proyek, satu persen untuk Kadis PUPR, satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan panitia lelang sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 3 juta," ujar jaksa.

Upaya Carsa berbuah hasil. Pada tahun 2019, dengan menggunakan perusahaannya atau pinjam perusahaan rekan, Carsa mendapatkan 32 paket pekerjaan dari Dinas PUPR baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

"Bahwa realisasi pembiayaan untuk setiap paket pekerjaan konstruksi, terdakwa kerjakan hanya sekitar 50 persen sampai 55 persen dari total nilai anggaran paket pekerjaan tersebut. Sisanya 12 persen terdakwa gunakan sebagai uang fee kepada Bupati, para Kadis, para Kabid dan Kasi di lingkungan Pemkab Indramayu," ujar jaksa.

Selain kepada para pejabat di Indramayu, Carsa juga dalam dakwaannya disebut menyuap anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Anggota dewan fraksi partai Golkar itu disebut diberi Rp 8,5 miliar untuk memuluskan proyek yang didanai melalui bantuan provinsi (Banprov) Jabar.

"Supaya Abdul Rozaq Muslim membantu proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

Pemberian kepada Abdul Rozaq dilakukan Carsa dengan membuka dua rekening Bank BJB. Rekening itu menampung fee dari proyek yang dikerjakan Carsa.

"Adapun uang yang sudah disetor tunai atau transfer seluruhnya berjumlah Rp 1 miliar lebih," kata jaksa.

Selain pemberian fee melalui bank, Carsa juga memberikan fee kepada Abdul Rozaq secara tunai. Pemberian dilakukan langsung oleh Carsa ke Abdul Rozaq maupun lewat ajudannya. Total pemberian secara langsung ini berjumlah Rp 7.502.500.000

Dakwaan jaksa langsung dibantah Abdul Rozaq. Dia menyebut tak tahu sama sekali proses lelang hingga Carsa mendapat sejumlah proyek.

"Menurut saya, dakwaan jaksa yang menyebut Carsa menuduh saya menerima uang tidak betul. Di satu sisi, saya ini siapa, kok bisa menerima sedemikian besar melebihi yang diterima Bupati Indramayu yang katanya dapat Rp 3 miliar," ucap Rozaq saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2019) malam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads