Berdasarkan laporan itu, polisi mulai bergerak. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum lalu melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi juga turut memeriksa sejumlah saksi di antaranya saksi sejarawan, budayawan, ahli pidana, pengelola Isola hingga pengurus Sunda Empire, termasuk dedengkotnya yaitu Nasri Banks. Polisi juga turut meminta keterangan dari Kesbangpol Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan dari Kesbangpol bahwa Sunda Empire ini tidak terdaftar di Kesbangpol Jabar, jadi ilegal, bukan sebagai ormas," kata Erlangga.
![]() |
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
Sebelum penetapan tersangka ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dari mulai budayawan, sejarawan hingga UPI selaku pengelola Isola. "Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari hasil keterangan ahli dan dari alat bukti, penyidik berkesimpulan telah memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan atau 15," kata Erlangga.
Baca juga: Netizen Penghina Risma Ditangkap di Bogor |
(dir/bbn)