Jejak Kebohongan yang Menyeret Raden Rangga ke Bui

Jejak Kebohongan yang Menyeret Raden Rangga ke Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 01 Feb 2020 21:38 WIB
Raden Rangga Sunda Empire
Raden Rangga (Foto: Baban Gandapurnama/detikcom)

Berdasarkan laporan itu, polisi mulai bergerak. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum lalu melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi juga turut memeriksa sejumlah saksi di antaranya saksi sejarawan, budayawan, ahli pidana, pengelola Isola hingga pengurus Sunda Empire, termasuk dedengkotnya yaitu Nasri Banks. Polisi juga turut meminta keterangan dari Kesbangpol Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan dari Kesbangpol bahwa Sunda Empire ini tidak terdaftar di Kesbangpol Jabar, jadi ilegal, bukan sebagai ormas," kata Erlangga.

Jejak Kebohongan yang Menyeret Raden Rangga cs Masuk BuiNasri Banks dan Rd Ratna Nigrum. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

ADVERTISEMENT

Sebelum penetapan tersangka ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dari mulai budayawan, sejarawan hingga UPI selaku pengelola Isola. "Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari hasil keterangan ahli dan dari alat bukti, penyidik berkesimpulan telah memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan atau 15," kata Erlangga.


(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads