Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan awal terungkapnya bisnis prostitusi tersebut atas laporan masyarakat adanya praktik prostitusi di sebuah penginapan. Terdapat seorang laki-laki dan wanita yang bukan pasangan suami-istri.
Dari hasil interogasi, ternyata laki-laki itu bisa berhubungan badan dengan wanita atas perantara seseorang. "Mempermudah perbuatan cabul terhadap orang lain dan dijadikan mata pencarian serta mengambil keuntungan, maka kami tangkap pelakunya, seorang perantara hotel di Pangandaran, berinisial AJ," ujar Bismo di Mapolres Ciamis, Kamis (30/1/2020).
Modus tersangka menawarkan jasa seks komersial kepada para lelaki hidung belang melalui akun media sosial MeChat. Tersangka mendapat keuntungan 20 persen setiap sekali transaksi. Tarif sekali transaksi Rp 500 ribu.
"Setiap transaksi, si muncikari ini mendapat Rp 100 ribu. Tersangka ini memberdayakan tiga orang PSK. Ditawarkan melalui MeChat atau secara langsung ke tamu," ungkap Bismo.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 10 buah alat kontrasepsi (kondom), 3 ponsel, dan uang tunai hasil transaksi Rp 2,1 juta. Tersangka telah menjalankan bisnis prostitusi di Pangandaran selama 2 tahun.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1,4 tahun penjara," tutur Bismo.
(ern/ern)