Peristiwa penganiayaan itu berlangsung di Kedai Kopi Yor, Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Senin (27/1). Cerita dugaan penganiayaan itu viral di media sosial. Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.
"Iya betul (tersangka). Sudah kami tahan (tersangka Y)," kata Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (29/1).
Dia menuturkan pihaknya menemukan dua unsur alat bukti untuk menetapkan Y sebagai tersangka penganiayaan. Mulai dari bukti susu kemasan hingga kegarangan saksi dan kamera pengawas di lokasi.
"Dua alat bukti sudah kami dapatkan walaupun visum belum keluar," ucap dia.
Akibat penganiayaan ini, pelaku diancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Kepada polisi, tersangka Y mengakui perbuatannya.
"Dia menyesal juga khilaf. Emosi mungkin. Tapi masih kita dalami," ucap Septa.
Di sisi lain, pihak keluarga korban mempertimbangkan menyelesaikan kasus ini dengan damai. Anak korban, Dimas Satrio Hermanto mengatakan saat ini keluarga masih merundingkan kelanjutan kasus penganiayaan tersebut.
"Kami masih berunding soal itu. Kami tidak menutup segala kemungkinan (berdamai)," kata Dimas saat dihubungi via pesan facebook, Rabu (29/1).
(mud/ern)