"Kita dorong tim untuk jemput bola segera mengganti jaring rusak. Kita juga pasti bayarkan kompensasi dan ganti rugi. Asal data korban terdampak benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Vice President PHE Ifki Sukarya melalui telepon, Selasa (21/1/2020).
Ifki menuturkan pihaknya tak bermain-main dalam pembayaran ganti rugi dan pemulihan ligkungan pasca pencemaran. Sebab, kata Ifki, komitmen perusahaan adalah pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ifki menuturkan, PHE didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pembayaran ganti rugi tersebut. Alhasil pembayaran harus tepat sasaran.
"Kita menerima banyak aduan di lapangan. Ada nama-nama baru yang mengaku dirugikan. Kita harus kroscek dengan valid. Sebab kita tidak mau ada yang tertinggal. Kan kasihan juga. Karena kita juga punya perasaan. Tapi rasa kasihan dan tanggung jawab ini hendaknya tidak dimanfaatkan," ungkap Ifki.
Hingga saat ini, Pertamina masih melakukan pengkajian data. Sebab banyak ditemukan nama-nama baru menjadi korban. Untuk menjaga keakuratan data. Saat ini Pertamina sedang melakukan verifikasi ulang.
"Karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta data diverifikasi ulang. Makanya kita lakukan, kita harus ikut aturan," tutur Ifki.
Ifki berharap nelayan bisa tenang dan menunggu kabar baik. Sebab, Ifki menegaskan Pertamina tak akan kabur dari tanggung jawab. "Kita harap nelayan faham karena kita itu BUMN, tidak akan cheating (curang)," tururnya.
Saat ini, Pertamina sedang berupaya memulihkan ekosistem laut dan pesisir pasca pencemaran oil spill. Selain itu, Pertamina juga sedang membayarkan uang kompensasi secara bertahap kepada korban.
Dari 10.271 korban yang terdata, Pertamina sudah menyalurkan uang kompensasi kepada 7.565 orang. "Tinggal sekira 2.707 orang lagi. Kalau ada yang belum terdata silahkan usulkan asal benar," kata Ifki.
Setelah mendapat kompensasi senilai Rp 1,8 kepada setiap korban, Pertamina bakal membayarkan ganti rugi. "Besarannya sesuai aturan. Karena kami mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2014," tutur Ifki.
Sebelumnya, ratusan nelayan rajungan asal Pasir Putih Cilamaya melakukan unjuk rasa di Pemkab Karawang. Mereka menuntut Pertamina segera mencairkan ganti rugi dan kompensasi. Sebab, sudah empat bulan mereka pailit. Rajungan di Pasir Putih makin sulit ditemui usai pencemaran minyak.
Mengenai hal itu, Ifki tak banyak berkomentar. "Kami tak bisa berkomentar banyak dan tak bisa berspekulasi penyebabnya dari minyak karena minyak sudah berakhir sejak September. Rajungan kan binatang bergerak, secara insting mereka mungkin menghindar," kata Ifki.
Simak Juga Video "Pemuda di Karawang Dibakar Perampok Bermodus PSK"
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini