MUI Jabar Sayangkan Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal

MUI Jabar Sayangkan Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 14:12 WIB
Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar (Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyayangkan usulan pemerintah menghapus kewajiban makanan bersertifikat halal. Penghapusan itu masuk dalam draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Kalau memang seperti itu rencananya, kami sangat menyayangkan. Soal produk halal, itu bukan hanya MUI, itu kan sudah ada Undang-Undang tentang Badan Jaminan Produk Halal (JPH)," ucap Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).


Rafani menuturkan aturan terkait sertifikat halal ini selain diatur melalui UU JPH, juga sudah diatur dalam peraturan menteri hingga peraturan presiden. Hanya, memang aturan tersebut belum dieksekusi mengingat penyelenggara belum siap dari sisi SDM hingga sistem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada rencana lagi mau dihapus, ya ini mau bagaimana logikanya pemerintah. Undang-undang yang ada saja belum dilaksanakan, ini sudah mau dihapus," ucapnya.

Menurut Rafani, penggunaan sertifikat halal pada produk makanan ini bertujuan baik. Menurut dia, sertifikat halal diberikan agar masyarakat khususnya umat Islam tidak terjebak pada makanan yang mengandung unsur haram sesuai ajaran islam.

"Sementara sekarang banyak beredar makanan yang tidak halal, makanan yang dicampur unsur haram, itu banyak dikonsumsi. Masyarakat, umat Islam mengkonsumsi produk bukan tidak tahu hukum halal-haram, tapi dia tidak tahu dan tidak menyadari kalau produk itu mengandung unsur haram. MUI tampil untuk ingin membela umat jangan sampai terjebak pada makanan-makanan yang haram itu. Produk makanan halal itu bukan untuk orang Islam justru diminati juga oleh orang nonmuslim. Maka kami mempertanyakan ada apa ini? Belum-belum sudah dicabut," Rafani menambahkan.


Sebelumnya diberitakan, RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang didapat detikcom, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.

Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:

Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:

a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads