Petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan adalah dari Polri, Dishub, KNKT dan dari pihak Agen Pemegang Merek yakni Mercedes Benz.
"Kondisi kendaraannya menurut pihak Mercy, ada beberapa alat yang dari kompresor untuk pengereman harusnya menggunakan besi ini di ganti dengan selang biasa, berarti tidak maksimal, dan perubahan ini mengapa bisa terjadi ini nanti yang akan didalami oleh pihak kepolisian. Artinya apakah dilakukan oleh operator atau sopir dan sebagainya. Dia tidak mengerti masalah dari spare part nya mercy seperti apa dia enggak ngerti itu," ujar Dirjen Dirjen Hubungan Darat Budi Setiyadi usai rapat di Kantor Astra Infra, Cilameri, Subang, Senin (20/01/2020).
Selain itu, kata dia, operator bus tidak memiliki izin operasional angkutan pariwisata. "Ini perusahaan tidak memiliki izin tapi sudah menyelenggarakan kegiatannya, illegal. Nanti akan dikembangkan oleh polisi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat ini, statusnya kita naikkan menjadi penyidikan. Sopirnya pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 yaitu lalai dapat mengemudikan hingga hilangnya nyawa seseorang," ujar Kasat Lantas Polres Subang AKP Bambang Sumitro usai rapat.
Namun karena sopir bus ikut menjadi korban tewas, maka status tersangkanya gugur demi hukum. Polisi akan terus mengusut siapa pelaku yang melakukan modifikasi pada bus termasuk pada sistem pengereman.
"Kaitannya dengan hasil dari pemeriksaan dan APM (Agen Pemilik Merek) kami akan memeriksa operator PO-nya. Nanti dari hasil pemeriksaan apakah ada tersangka lainnya dari PO atau mekanik, menunggu hasil pemeriksaan," ujar Bambang.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini