Salah seorang perwakilan pengungsi, Eva Eryani, mengaku sudah menerima surat edaran tersebut. Pihaknya berencana membalas surat tersebut dalam waktu dekat setelah dilakukan musyawarah bersama dengan pengungsi lainnya.
"Kita rencananya mau musyawarah dulu terkait balasan suratnya seperti apa. Intinya kita minta waktu, semoga MUI mengerti kondisi kami," kata Eva saat dihubungi, Senin (20/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan keberadaan pengungsi di Masjid Al Islam sudah mendapatkan izin dari DKM. Namun, pihak DKM juga menganjurkan untuk meminta izin ke MUI Bandung Wetan terkait penggunaan masjid tersebut.
"Sebetulnya kami sudah meminta izin dan DKM memberikan izin. DKM mengizinkan tapi harus bikin surat (ke MUI), tapi MUI sudah mengeluarkan (edaran) duluan," ucap Eva.
Simak Video "Video Ricuh Tamansari Bandung Viral di Media Sosial"
"Kita sudah siapkan alternatif lain apakah bangun shelter atau tenda baru, seandainya masjid harus clear. Tapi kan bangunnya butuh waktu juga, kalau sekarang kita masih bingung mau ke mana," ujar Eva.
Surat edaran yang dikeluarkan MUI Kecamatan Bandung Wetan pada tanggal 16 Januari 2020 itu, berisi penyalahgunaan Masjid Al Islam karena dimanfaatkan pengungsi warga terdampak rumah deret Tamansari. Hal itu menindaklanjuti surat edaran MUI Kota Bandung mengenai fungsinya penggunaan masjid.
Dalam surat tersebut, MUI Bandung Wetan meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengembalikan fungsi masjid sebagaimana mestinya.
"Betul surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran kami tentang penggunaan masjid pada 15 Januari lalu. Surat edaran ini kami keluarkan atas permintaan dari MUI kelurahan dan kecamatan di sebagian daerah," kata Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syafrudin kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini