Hal itu menindaklanjuti surat edaran MUI Kota Bandung mengenai fungsinya penggunaan masjid. Dalam surat tersebut, MUI Bandung Wetan meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengembalikan fungsi masjid sebagaimana mestinya.
Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syafrudin menegaskan dalam surat edaran tersebut menekankan pada fungsi utama masjid yakni sebagai tempat ibadah. Namun, ia tidak memungkiri ada fungsi sosial dari masjid seperti tempat pengungsian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penggunaan masjid sebagai tempat pengungsian juga harusnya disadari hanya sementara. Artinya perlu ada batas waktu yang ditentukan atau disepakati dengan DKM Masjid Al Islam tersebut.
"Apakah DKM merasa keberatan enggak digunakan masyarakat. Mungkin pertanyaanya mau sampai kapan?. Jangan terus menerus jadi tempat tinggal. Nah ini harus diselesaikan oleh DKM," tutur Irfan.
Ia menjelaskan dalam persoalan ini Pemkot Bandung juga punya kewenangan untuk mencari solusi bagi warga terdampak. Artinya, pemerintah hadir dengan memberikan tempat tinggal sementara yang lebih layak dibanding masjid.
"Peran pemerintah penting di sini. Karena bisa menyediakan tempat yang lebih layak dibandingkan masjid," ujar Irfan.
Masjid Al Islam memang dimanfaatkan pengungsi sejak penggusuran rumah deret Tamansari pada (12/12/2019). Mereka menempati lantai dua masjid dan pelataran untuk menyimpan barang-barang. (mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini