Tak Larang Pengungsi Tamansari Bandung Huni Masjid, MUI: Mau Sampai Kapan?

Tak Larang Pengungsi Tamansari Bandung Huni Masjid, MUI: Mau Sampai Kapan?

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 17:08 WIB
Masjid yang dihuni pengungsi korban penggusuran rumah deret Tamansari Bandung.(Foto: Mukhlis Dinillah/detikcom)
Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung angkat bicara mengenai adanya surat edaran dari MUI Kecamatan Bandung Wetan yang meminta Masjid Al Islam steril dari pengungsi korban penggusuran rumah deret Tamansari. Surat edaran yang dikeluarkan MUI Kecamatan Bandung Wetan pada tanggal 16 Januari 2020 itu, berisi penyalahgunaan Masjid Al Islam karena dimanfaatkan pengungsi warga terdampak rumah deret Tamansari.

Hal itu menindaklanjuti surat edaran MUI Kota Bandung mengenai fungsinya penggunaan masjid. Dalam surat tersebut, MUI Bandung Wetan meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengembalikan fungsi masjid sebagaimana mestinya.


Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syafrudin menegaskan dalam surat edaran tersebut menekankan pada fungsi utama masjid yakni sebagai tempat ibadah. Namun, ia tidak memungkiri ada fungsi sosial dari masjid seperti tempat pengungsian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya kalau dimanfaatkan sebagai pengungsian korban penggusuran tidak ada yang salah. Karena sifatnya darurat dan mereka tidak punya tempat tinggal saat itu. Tapi dengan catatan tidak ada yang dilanggar ketika tinggal di sana," kata Irfan, Senin (20/1/2020).

Menurutnya, penggunaan masjid sebagai tempat pengungsian juga harusnya disadari hanya sementara. Artinya perlu ada batas waktu yang ditentukan atau disepakati dengan DKM Masjid Al Islam tersebut.

"Apakah DKM merasa keberatan enggak digunakan masyarakat. Mungkin pertanyaanya mau sampai kapan?. Jangan terus menerus jadi tempat tinggal. Nah ini harus diselesaikan oleh DKM," tutur Irfan.


Ia menjelaskan dalam persoalan ini Pemkot Bandung juga punya kewenangan untuk mencari solusi bagi warga terdampak. Artinya, pemerintah hadir dengan memberikan tempat tinggal sementara yang lebih layak dibanding masjid.

"Peran pemerintah penting di sini. Karena bisa menyediakan tempat yang lebih layak dibandingkan masjid," ujar Irfan.

Masjid Al Islam memang dimanfaatkan pengungsi sejak penggusuran rumah deret Tamansari pada (12/12/2019). Mereka menempati lantai dua masjid dan pelataran untuk menyimpan barang-barang. (mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads