Surat edaran yang dikeluarkan MUI Kecamatan Bandung Wetan pada tanggal 16 Januari 2020 itu, berisi penyalahgunaan Masjid Al Islam karena dimanfaatkan pengungsi warga terdampak rumah deret Tamansari. Hal itu menindaklanjuti surat edaran MUI Kota Bandung mengenai fungsinya penggunaan masjid.
Dalam surat tersebut, MUI Bandung Wetan meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengembalikan fungsi masjid sebagaimana mestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ia menuturkan dalam surat edaran tersebut menekankan pada fungsi utama masjid yakni sebagai tempat ibadah. Namun ia tidak memungkiri ada fungsi sosial dari masjid seperti tempat pengungsian ketika terjadi bencana yang membuat warga kehilangan tempat tinggal.
"Sebetulnya kalau dimanfaatkan sebagai pengungsian korban penggusuran tidak ada yang salah. Karena sifatnya darurat dan mereka tidak punya tempat tinggal saat itu. Tapi dengan catatan tidak ada yang dilanggar ketika tinggal di sana," ungkap dia.
Berdasarkan pantauan detikcom, Masjid Al Islam memang dimanfaatkan pengungsi sejak penggusuran rumah deret Tamansari pada (12/12/2019) lalu. Mereka menempati lantai dua masjid dan pelataran untuk menyimpan barang-barang.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pengungsi. Pihak-pihak yang dipercaya sebagai juru bicara pengungsi belum bisa ditemui.
![]() |
Simak Juga "Tepusoi, Minuman Khas Bangka Di Kawasan Gedung Nasional Tamansari Pangkal Pinang"
(mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini