"Kami juga sudah berkomunikasi dengan Diseprindag, Disnaker, Bappenda, karena masih ada beberapa pemilik kedai yang masih bingung," kata Ketua KKC Deden Nugraha atau yang akrab disapa Deden Jabrig itu saat dihubungi detikcom, Rabu (15/1/2020).
Agar bisa dikenai pajak restoran, pelaku usaha harus mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan sederet persyaratan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lagi yang menggunakan gerobak. Makanya untuk beberapa kedai yang baru memulai, kami disarankan untuk membuat izin usaha mikro (IUM) di kecamatan," Deden melanjutkan.
Baca juga: Pemkot Cimahi Buru Pajak Kedai Kopi |
Terkait pajak yang dikenakan, Deden mengaku para pelaku usaha tak merasa keberatan, apalagi jika bisa berkontribusi untuk pembangunan Kota Cimahi.
"Dijelaskan juga dalam pertemuan itu, pajaknya nanti dibebankan kepada pembeli. Banyak yang bilang nanti terbentur HPP, tapi yang kita lihat kan bukan itu, persaingan usaha jangan luput dengan kewajibannya," ucapnya.
Ia pun meminta Pemkot Cimahi memberikan tanda, seperti stiker khusus, bagi pemilik kedai yang telah menjalankan kewajibannya membayar pajak. "Kami sedang bicarakan feedback-nya, sekarang KKC juga sedang berusaha membuat pasar kopi yang baru di Cimahi," katanya.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan puluhan kedai kopi tersebut belum ditarik pajaknya karena terhambat di masalah perizinan.
"Mereka sekarang lagi proses izin untuk mendapatkan izin dan pendaftaran wajib pajak. Kalau modal di bawah Rp 50 juta cukup dari kecamatan, kalau lebih (dari Rp 50 juta) harus ke DPMPTSP," kata Lia. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini