Jaksa Siap Buktikan Anggota DPRD Jabar Perantara Suap Iwa Karniwa

Jaksa Siap Buktikan Anggota DPRD Jabar Perantara Suap Iwa Karniwa

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 16:15 WIB
Iwa Karniwa menjalani sidang. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - KPK siap membuktikan dugaan keterlibatan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto sebagai perantara suap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa. Iwa disebut menerima Rp 900 juta terkait proyek Meikarta.

Pemberian kepada Iwa ini berkaitan dengan proses pengajuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi guna kepentingan proyek Meikarta. RDTR tersebut tinggal menunggu persetujuan substansi dari pemerintah provinsi Jabar.

Untuk mempercepat proses itu, Pemkab Bekasi melalui Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi, memberikan uang kepada Iwa dengan total Rp 900 juta. Uang tersebut diberikan kepada Iwa melalui anggota DPRD Bekasi Soleman dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto. Keduanya diketahui merupakan anggota DPRD dari fraksi PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemberian uang kepada Iwa melalui tiga tahapan. Pertama Rp 100 juta, lalu Rp 300 juta dan terakhir Rp 500 juta. Pemberian pertama dan kedua langsung dibuatkan spanduk guna kepentingan Iwa maju sebagai bakal calon gubernur Jabar dalam Pilgub 2018.

"Dalam kualifikasi peristiwa yang kami sampaikan dalam dakwaan, kami juga memasukkan nama beliau (Waras Wasisto). Tinggal nanti kita lihat fakta persidangannya terkait dengan keterlibatan yang bersangkutan," ucap jaksa KPK Yadyn usai persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1/2020).

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Iwa yang duduk sebagai terdakwa, peran Waras terlihat menonjol. Waras yang memfasilitasi Neneng Rahmi Nurlaili dan Henri Lincoln untuk bertemu dengan Iwa.

Selain itu saat pemberian, Neneng juga memberikan uang-uang tersebut kepada Iwa melalui Soleman. Sebelum sampai kepada Iwa, uang itu berada di Waras.

Waras juga berperan dalam pembelian spanduk atas pesanan Iwa. Dari tiga kali pemberian itu, Iwa memang meminta kepada Waras untuk langsung 'mengeksekusi' dengan membuat spanduk. Waras pun menghubungi James Yehezkiel untuk membuat spanduk dan dipasang di lima kabupaten/kota di Jabar.


Yadyn tak bisa menyampaikan secara menyeluruh soal peran Waras. Pihaknya siap membuktikan dalam sidang selanjutnya.

"Sampai sejauh ini kami sampaikan bahwasanya ada kualifikasi peristiwa yang mana beliau ada di dalamnya. Tapi itu kepentingan pembuktian kita lihat selanjutnya di persidangan," tutur Yadyn.

Waras akan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi. Selain Waras, jaksa KPK juga memanggil saksi lainnya yang totalnya mencapai 28 orang. Simak Video "Pakar Hukum


Simak Video "Duga Ada Komisioner KPU Lain Terlibat di Kasus Wahyu Setiawan"

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads