Korban ditusuk pelaku karena melawan saat berusaha mempertahankan ponselnya. "Motifnya dia memang spesialis pencurian dengan kekerasan. Dia ingin menguasai ponsel milik korban," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, Rabu (8/1/2020).
Dayak terus menunduk saat polisi merilis kasus tersebut. Tubuh lelaki tersebut dipenuhi tato.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia ingin menguasai ponsel milik korban.Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo |
Selain Dayak, polisi memburu pelaku lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang. Saat beraksi merampas ponsel milik driver ojol tersebut, ternyata Dayak ditemani seorang temannya.
"Satu pelaku lagi kini masih diburu. Sementara untuk tersangka yang sudah kita tangkap ini dijerat pasal berlapis, Pasal 365 KUHPidana Ayat 4, Pasal 170, 351 dan 406. Ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup," tutur Wisnu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini