Habisi Dua Pemuda, Anggota Geng 'RPUS' Terancam 20 Tahun Bui

Habisi Dua Pemuda, Anggota Geng 'RPUS' Terancam 20 Tahun Bui

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 22:52 WIB
Polisi menangkap kawanan geng motor yang terlibat bentrok di Cirebon. Akibat kejadian itu dua orang tewas. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat pembunuhan Anenta Bentar Ramadhan (22) dan Asmail Sevani (16). Para pelaku tergabung geng motor bernama Remaja Penggung Untuk Santai (RPUS). Sedangkan kedua korban masuk kelompok Cirebon Gengster.

Dari tujuh pelaku yang diamankan, lima di antaranya masih di bawah umur yakni MF, MFS, AP, IS dan S. Hanya dua pelaku yakni DH (18) dan MTR (19) yang sudah dewasa. Para pelaku dijerat pasal berlapis.


Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menyebutkan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, kemudian Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita gunakan pasal berlapis. Maksimal hukumannya 20 tahun," kata Roland kepada awak media di Mapolres Cirebon Kota, Jabar, Senin (6/1/2020).

Roland menegaskan pihaknya tak mentolerir aksi tawuran di Kota Cirebon. Ia menjamin para pelaku mendapat hukuman yang tegas.

"Kita serius untuk menindak. Kita serius untuk membuat Cirebon aman," ucapnya.


Roland menjelaskan kenakalan remaja menjadi salah satu faktor terjadinya tawuran di Cirebon. Polisi menggandeng pemerintah, sekolah dan orang tua untuk mencegah agar tak terjadi lagi tawuran.


Bentrok kelompok Cirebon Gengster dengan RPUS itu terjadi Minggu (5/1), sekitar pukul 02.00 WIB. Roland tak menyebut secara pasti jumlah kelompok pelaku dan korban yang terlibat.

"Totalnya masih penyidikan. Tujuh pelaku yang kita amankan terlibat tawuran. Sementara dari kelompok korban itu sekitar 20 motor," tuturnya.

Habisi Dua Pemuda, Anggota Geng 'RPUS' Terancam 20 Tahun BuiBarang bukti berupa dua celurit. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Ia mengungkapkan, dari tujuh pelaku itu dua di antaranya yaitu MF dan MFS sebagai eksekutor pembacokan terhadap korban. "Dua orang ini yang membacok menggunakan senjata tajam," ujar Roland.

Selain menangkap tujuh tersangka tersebut, polisi juga mengamankan dua bilah celurit dan handphone.
Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads