Dari tujuh pelaku yang diamankan, lima di antaranya masih di bawah umur yakni MF, MFS, AP, IS dan S. Hanya dua pelaku yakni DH (18) dan MTR (19) yang sudah dewasa. Para pelaku dijerat pasal berlapis.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menyebutkan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, kemudian Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roland menegaskan pihaknya tak mentolerir aksi tawuran di Kota Cirebon. Ia menjamin para pelaku mendapat hukuman yang tegas.
"Kita serius untuk menindak. Kita serius untuk membuat Cirebon aman," ucapnya.
Roland menjelaskan kenakalan remaja menjadi salah satu faktor terjadinya tawuran di Cirebon. Polisi menggandeng pemerintah, sekolah dan orang tua untuk mencegah agar tak terjadi lagi tawuran.
Bentrok kelompok Cirebon Gengster dengan RPUS itu terjadi Minggu (5/1), sekitar pukul 02.00 WIB. Roland tak menyebut secara pasti jumlah kelompok pelaku dan korban yang terlibat.
"Totalnya masih penyidikan. Tujuh pelaku yang kita amankan terlibat tawuran. Sementara dari kelompok korban itu sekitar 20 motor," tuturnya.
![]() |
Selain menangkap tujuh tersangka tersebut, polisi juga mengamankan dua bilah celurit dan handphone.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini