"Setelah saya konfirmasi ke staf saya, ikannya belum dimusnahkan. Tapi dipindahkan," kata Kalapas Wanita Sukamiskin Bandung Rafni Trikoriaty Irianta di kantornya, Senin (6/1/2020).
Ia mengungkapkan alasan kedua ekor ikan aligator itu belum juga dimusnahkan. Menurutnya, kedua ekor ikan predator air tawar tersebut akan diperlihatkan terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkum HAM Jabar sebagai bukti.
Ia menjelaskan ikan aligator itu akan diserahkan ke Balai Perikanan untuk dimusnahkan. "Jadi nanti kita akan berkirim surat ke Balai Perikanan. Nanti mereka yang musnahkan," tutur Rafni.