Polisi merilis kasus tersebut di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (31/12/2019). Kapolres Garut Dede Yudy Ferdiansah memimpin jalannya kegiatan tersebut. Turut hadir Dandim 0611/Garut Letkol Infanteri Erwin Agung, Bupati Garut Rudy Gunawan, dan Ketua MUI KH Sirojul Munir.
Hary tampak menggunakan kaus lengan pendek merah bercorak kuning dan celana training. Ia terus tertunduk selama kegiatan tersebut berlangsung. Sesekali, dia menjawab pertanyaan Dede yang menjelaskan kronologi kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary merupakan seorang duda yang bekerja sebagai sopir ojek online. Pria Garut ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah kami selidiki, ternyata yang diinjak itu bukan Al-Qur'an, melainkan buku Majmu Syarif," ujar Dede. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini