Demi Proyek di Indramayu, Pengusaha Sawer Duit ke Bupati-Anggota DPRD Jabar

Demi Proyek di Indramayu, Pengusaha Sawer Duit ke Bupati-Anggota DPRD Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 30 Des 2019 20:11 WIB
Terdakwa Carsa ES, pengusaha penyuap Bupati Indramayu Supendi, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Pengusaha Carsa ES melakukan rangkaian suap guna menguasai seluruh proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu. Bupati Indramayu nonaktif Supendi hingga anggota DPRD Jabar mendapat dana segar dari Carsa.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Carsa mendirikan perusahaan bernama CV Agung Resik Pratama tahun 2011. Carsa sudah kenal dengan Supendi sejak Pilbup Indramayu 2010-2015. Carsa disebut memberikan dukungan penuh saat proses Pilbup dua periode yang dijalani Supendi.


Saat Bupati Anna Sophana mengundurkan diri dan Supendi diangkat menjadi bupati definitif, hubungan Carsa dan Supendi kian dekat. Bahkan, Supendi tak segan meminta uang langsung kepada Carsa dengan imbalan pemberian proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas pemberian-pemberian uang dari terdakwa, Supendi akan memberikan kemudahan kepada terdakwa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu baik proyek yang didanai APBD, maupun proyek-proyek yang didanai bersumber dari bantuan provinsi (Banprov) Jabar," kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan Carsa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/12/2019).

Carsa lantas melancarkan aksinya. Dia menyuap anggota DPRD Jabar fraksi Golkar Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 8,5 miliar. Pemberian kepada Abdul Rozaq dilakukan guna mengurus dan memperjuangkan penganggaran proyek di Banggar DPRD Jabar.

Carsa juga mengusulkan paket pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran dari Banprov Jabar dengan memberikan sejumlah uang. Sedangkan Dinas PUPR Indramayu mengakomodir dengan membuatkan proposal pengajuan. Proposal pengajuan ini ditandatangani Kepala Dinas PUPR Omarsyah. Setelah disetujui Bupati Indramayu, proposal diajukan ke Bappeda Pemkab Indramayu.

Kemudian proposal dimasukkan melalui online ke Bappeda Provinsi Jabar untuk diseleksi lalu dibahas ditingkat provinsi oleh gubernur dan DPRD Jabar. Hal ini agar proposal itu mendapatkan pos anggaran yang akan dimasukkan ke dalam APBD Indramayu.

"Paket pekerjaan yang didanai Banprov ini akan menjadi milik terdakwa atau rekanan lainnya yang mengurus dan mengusulkan paket pekerjaan tersebut meskipun secara formal harus dilelang terlebih dahulu melalui LPSE, namun lelang itu diatur sedemikian rupa sehingga pemenangnya terdakwa atau rekanan yang mengusulkan paket pekerjaan," ujar jaksa.


Untuk paket anggaran dari Banprov Jabar yang diusulkan Carsa, bila anggarannya disetujui, Carsa akan diberitahu oleh Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso yang mengurus paket pekerjaan itu ke unit layanan pengadaan (ULP) untuk dilelang dan memastikan bahwa proyek Banprov tersebut dapat dimenangkan oleh Carsa.

"Bahwa untuk lelang seluruh proyek di lingkungan Pemkab Indramayu sejak awal sudah dilakukan pengaturan atau plotting. Di mana sebelum lelang dimulai, sudah ditentukan perusahaan yang akan memenangkan lelang. Sehingga pelaksanaan lelang proyek sifatnya hanya normatif," tutur jaksa.

Carsa juga dalam dakwaan jaksa juga disebut memperoleh proyek pekerjaan setelah Supendi mengarahkan Carsa untuk berkomunikasi langsung dengan anak buahnya. Atas petunjuk Supendi, Omarsyah dan Wempi Triyoso mengatur proses lelang yang dimenangkan oleh Carsa.

Omarsyah mengatur dan memberikan arahan kepada para anak buahnya di Dinas PUPR terkait nama-nama rekanan atau kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang. Begitu juga untuk proyek yang mekanismenya penunjukan langsung, Omarsyah memberikan arahan yang sama dan menyerahkan daftar proyek yang di dalamnya tercantum nama rekanan yang telah dipilih untuk menjadi pemenang.

"Bahwa untuk mengikuti lelang atau penunjukan langsung proyek di Indramayu, terdakwa menggunakan perusahaannya sendiri atau meminjam bendera perusahaan milik orang lain. Untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut, terdakwa memberikan fee berupa uang kepada beberapa pihak seperti bupati sebesar 5-7 persen dari nilai proyek, satu persen untuk Kadis PUPR, satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan panitia lelang sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 3 juta," tutur jaksa.


Upaya Carsa berbuah hasil. Pada 2019, dengan menggunakan perusahaannya atau pinjam perusahaan rekan, Carsa mendapatkan 32 paket pekerjaan dari Dinas PUPR, baik melalui proses lelang serta penunjukan langsung.

"Bahwa realisasi pembiayaan untuk setiap paket pekerjaan konstruksi, terdakwa kerjakan hanya sekitar 50 persen sampai 55 persen dari total nilai anggaran paket pekerjaan tersebut. Sisanya 12 persen terdakwa gunakan sebagai uang fee kepada bupati, para kadis, para kabid dan kasi di lingkungan Pemkab Indramayu. Serta kepada Abdul Rozaq Muslim anggota DPRD Provinsi Jabar dan pihak lainnya," ucap jaksa.

Jaksa menyebut total uang yang diberikan Carsa kepada Supendi sebesar Rp 3,6 miliar. Selain kepada Supendi, Carsa juga memberikan uang kepada Omarysah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 2,4 miliar, Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR sebesar Rp 480 juta, dan Abdul Rozaq Muslim selaku anggota DPRD Jabar sebesar Rp 8,5 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads