Hal itu terungkap dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/12/2019). Carsa ES duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini.
"Terdakwa memberikan uang senilai Rp 3,6 miliar para periode November 2018 hingga Februari 2019 kepada Supendi selaku Plt Bupati dan Bupati Indramayu periode Maret 2018 hingga Oktober 2019," ucap jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Carsa menjalani sidang perdana setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Selama persidangan, Carsa yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam ini mendengarkan dakwaan yang diucapkan jaksa KPK.
Kembali ke persidangan. Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut selain kepada Supendi, dia juga memberi uang kepada Omarsyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu.
Omarsyah diberi uang senilai Rp 2,4 miliar sedangkan Wempi diberi uang senilai Rp 480 juta. Pemberian ini dilakukan dengan maksud memuluskan proyek pekerjaan yang dilakukan Carsa.
"Supendi bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso memberikan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu kepada terdakwa Carsa," tuturnya.
Baik Supendi, Omarsyah dan Wempi Triyoso juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun ketiganya belum menjalani persidangan. (dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini