Pengusaha yang Suap Bupati Indramayu Nonaktif Beri Dukungan Sejak Pilbup

Pengusaha yang Suap Bupati Indramayu Nonaktif Beri Dukungan Sejak Pilbup

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 30 Des 2019 17:34 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Bupati Indramayu nonaktif Supendi menerima uang hingga Rp 3,6 miliar dari seorang pengusaha Carsa ES. Pengusaha itu juga memberikan dukungan saat Supendi maju di Pilbup Indramayu.

Dalam Pilbup periode 2010-2015 dan 2015-2021, Supendi maju menjadi Wakil Bupati mendampingi Bupati terdahulu Anna Sophana. Saat Pilbup tersebut, Carsa memberikan dukungan kepada keduanya.

"Bahwa terdakwa sebagai pengusaha telah lama kenal dan memiliki kedekatan dengan Supendi selaku Bupati Indramayu di mana terdakwa telah memberikan dukungan kepada Supendi dalam pencalonan sebagai Wakil Bupati mendampingi Anna Sophana periode tahun 2010/2015 maupun periode tahun 2015/2021," ucap jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/12/2019).

Dalam sidang kali ini, Carsa duduk sebagai terdakwa. Carsa merupakan pengusaha yang memiliki perusahaan bernama CV Agung Resik Pratama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke soal dukungan Pilbup Indramayu. Dalam perjalannya, Anna mengundurkan diri sebagai Bupati. Posisi Bupati lantas diisi oleh Supendi yang menjabat sebagai Wakil Bupati. Saat menjadi Bupati, hubungan Supendi dengan Carsa semakin dekat.

"Hubungan keduanya semakin dekat. Bahkan Supendi sering meminta uang untuk kebutuhan pribadi maupun kebutuhan operasional sebagai Bupati. Atas pemberian-pemberian uang dari terdakwa, Supendi akan memberikan kemudahan kepada terdakwa untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek di lingkungan Pemkab Indramayu," kata jaksa.

Jaksa menyebut total uang yang diberikan Carsa kepada Supendi sebesar Rp 3,6 miliar. Selain kepada Supendi, Carsa juga memberikan uang kepada Omarysah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 2,4 miliar, Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR sebesar Rp 480 juta dan Abdul Rozaq Muslim selaku anggota DPRD Jabar sebesar Rp 8,5 miliar.

Dalam kasus ini, selain Carsa, KPK menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu Supendi, Omarsyah dan Wempi Triyoso. Ketiganya belum menjalani proses persidangan. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads