Anggota DPRD Jabar Diduga Terima Duit dari Penyuap Bupati Indramayu

Anggota DPRD Jabar Diduga Terima Duit dari Penyuap Bupati Indramayu

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 30 Des 2019 16:20 WIB
(Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom) Carsa ES, terdakwa penyuap Bupati Indramayu nonaktif Supendi jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung.
Bandung - Anggota DPRD Jawa Barat berinisial Abdul Rozak Muslim disebut terlibat dalam kasus korupsi proyek yang menyeret Bupati Indramayu nonaktif Supendi. ARM diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.

Temuan itu terungkap saat sidang perdana Carsa ES yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/12/2019). Carsa merupakan pengusaha yang menyuap Bupati Supendi.

Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut Carsa memberikan uang kepada Supendi sebesar Rp 3,6 miliar, Omarysah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 2,4 miliar dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR sebesar Rp 480 juta.

"Terdakwa juga memberikan uang kepada Abdul Rozak Muslim sebesar Rp 8,5 miliar," ucap jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyatakan, uang yang diberikan kepada Abdul Rozak dilakukan guna memuluskan proyek pembangunan yang dilakukan Carsa melalui CV Agung Resik Pratama. Carsa menyuap Abdul Rozak agar membantu proses penganggaran.

"Supaya Abdul Rozak membantu proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.


Jaksa menyatakan pemberian-pemberian dari Carsa ini dilakukan guna memberikan kemudahan kepada terdakwa untuk mendapatkan proyek atau pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu baik yang didanai APBD maupun didanai dan bersumber dari Banprov.

"Sumber dari Banprov Jawa Barat yang penganggarannya diurus oleh terdakwa dengan bantuan ARM selaku anggota DPRD Jawa Barat dan Akhmad Deni Sumirat selaku staf Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Jabar," tutur Budi.


Tonton juga Ombudsman RI Temukan Sel Napi Korupsi Lapas Cibinong Difasilitasi :



Terkait anggaran yang didanai Banprov tersebut bermula awal tahun 2017 saat Carsa bertemu dengan ARM. Saat itu, Carsa diminta ARM untuk mencari proposal proyek di Dinas PUPR Pemkab Indramayu untuk dapat dibiayai menggunakan anggaran Banprov.


"Nantinya ARM yang akan mengurus dan memperjuangkan proses penganggarannya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jabar. Sedangkan Akhmad Deni Sumirat bertugas melakukan pengawalan non teknis terkait dana pengawalan anggaran yang didispkan terdakwa untuk mengurus Banprov," ucap Budi.

Selain itu, Akhmad Deni Sumirat juga bertugas untuk memberikan informasi-informasi berupa pembahasan banggar, evaluasi usulan Banprov dari Kemendagri, ketuk palu pengesahan Banprov hingga diterbitkannya peraturan gubernur (pergub) yang menetapkan Banprov.

"Paket pekerjaan yang dibiayai Banprov diusulkan oleh terdakwa dan rekanan lainnya yang menginginkan paket pekerjaan tersebut dengan syarat bersedia memberikan sejumlah uang," kata Budi.


Meski disebut dalam dakwaan jaksa KPK, sejauh ini Abdul Rozak belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru menetapkan Carsa, Supendi, Omarsyah dan Wempi Triyoso juga ditetapkan KPK tersangka. Namun selain Carsa, tiga tersangka lain termasuk Bupati Indramayu belum menjalani persidangan.
Halaman 2 dari 2
(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads