Pukul Massa Saat Bentrok Tamansari, 5 Anggota Polri Dihukum

Pukul Massa Saat Bentrok Tamansari, 5 Anggota Polri Dihukum

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 14:33 WIB
Foto: tangkapan layar video viral
Bandung - Sedikitnya 5 orang anggota Polri dihukum atas insiden pemukulan saat penggusuran rumah di lokasi rumah deret Tamansari. Mereka dinilai bersalah melakukan tindak kekerasan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Jabar sebanyak 94 anggota diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukan ada 5 orang yang terbukti bersalah.

"Kemudian dari 94 itu yang sesuai dengan bukti dan fakta hukum, lima anggota terduga melakukan pelanggaran disiplin," ucap Erlangga saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019).

Erlangga mengatakan kelima anggota tersebut sudah menjalani sidang disiplin pada 20 Desember 2019 lalu. Sidang menyatakan bahwa kelimanya bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan tindakan kekerasan kemudian sesuai di dalam peraturan disiplin anggota polri, dari lima anggota ini, tiga merupakan anggota Brimob Polda dan dua anggota Polrestabes Bandung," katanya.

Sidang juga menyatakan kelimanya dihukum secara disiplin. Hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.

"Putusannya itu penempatan di tempat khusus selama 21 hari kemudian ditunda kenaikan pangkat selama satu periode," tuturnya. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads