Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Jabar sebanyak 94 anggota diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukan ada 5 orang yang terbukti bersalah.
"Kemudian dari 94 itu yang sesuai dengan bukti dan fakta hukum, lima anggota terduga melakukan pelanggaran disiplin," ucap Erlangga saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019).
Erlangga mengatakan kelima anggota tersebut sudah menjalani sidang disiplin pada 20 Desember 2019 lalu. Sidang menyatakan bahwa kelimanya bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang juga menyatakan kelimanya dihukum secara disiplin. Hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
"Putusannya itu penempatan di tempat khusus selama 21 hari kemudian ditunda kenaikan pangkat selama satu periode," tuturnya. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini