Bandung - Kondisi sel milik Setya Novanto, M Nazaruddin dan Djoko Susilo di Lapas Sukamiskin disorot usai disidak Ombudsman lantaran ukurannya yang luas. Kalapas Sukamiskin Abdul Karim berjanji akan mempersempit sel 'jumbo' itu.
Dikembalikannya lagi ukuran sel milik tiga napi tipikor tersebut dilakukan setelah pihak Lapas Sukamiskin mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Bandung. Dalam rekomendasi itu, Lapas Sukamiskin diminta untuk mengembalikan luasan tiga sel besar ke ukuran semula.
"Inilah (rekomendasi TACB) dasar saya untuk besaran kamar Setya Novanto, Nazaruddin dan kamar Djoko Susilo untuk kita kembalikan lagi ke besaran yang normal," ucap Karim saat dihubungi, Selasa (24/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karim menyatakan, saat ini sel milik 3 napi tipikor tersebut memiliki ukuran empat kali dari luasan sel di lantai bawah Lapas Sukamiskin. Lantai bawah Lapas itu sendiri memiliki luasan 3x1,5 meter persegi.
"Jadi bisa dikatakan luas kamar itu empat kamar di bawah jadi satu kamar di atas," katanya.
Simak Video "Ombudsman Sidak LP Sukamiskin, Nilai Sel Novanto Luas dan Nyaman"
[Gambas:Video 20detik]
Menurut Karim, ukuran seharusnya kamar di lantai atas itu hanya dua kali lipat kamar di lantai bawah. Menurutnya perbedaan kamar ini terjadi sejak lapas itu dibangun pada zaman kolonial Belanda.
"Seharusnya kamar di atas itu dua kali kamar di bawah, karena memang zaman Belanda itu kamar atas agak besar untuk kalangan intelektual. Dan besaran kamar di atas lebih besar dari di bawah karena beban temboknya kan dikurangi," tuturnya.
Oleh karena itu, dia berkomitmen untuk mengembalikan tiga kamar luas itu ke ukuran semula yakni dua kali kamar bawah. Pihaknya akan menyekat kamar yang luas itu.
"Jadi dalam minggu-minggu ini akan kami sekat. Besarannya kita kembalikan lagi seperti awal," ucapnya.
Soal luasan kamar itu terkuak saat Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Sukamiskin pada Jumat (20/12). Saat itu, Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menemukan tiga sel berukuran 'jumbo' yang dihuni Setya Novanto, M Nazaruddin dan Djoko Susilo.
"Nah di situ menarik karena kepada tiga kamar itu sebenarnya terdapat penjebolan sel artinya itu sebenarnya ada enam sel yang dijebol sehingga menjadi tiga sel. Di sini kan ada soal karena ini cagar budaya. Tadi kan dari awal Pak Kakanwil mengatakan ini adalah cagar budaya dan usul agar jangan sampai cagar budaya ini rusak. Tapi ternyata kan itu sudah dirusak oleh yang bersangkutan. Maka menurut saya dikembalikan dong kepada bentuk awalnya," tuturnya saat sidak.
"Oke memang enggak mungkin kembali bentuk awalnya, tapi minimal ada usaha lah dari kita untuk memperbaiki sehingga hakikat satu orang untuk satu sel berlaku. Karena untuk sekarang saya kira susah untuk kita kemudian mengatakan sebagai standar," kata dia menambahkan.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak menanggapi soal luasan kamar itu. Sel yang luas itu disebut sudah ada sejak 12 tahun lalu.
"Memang kondisi kamar itu mungkin 10 sampai 12 tahun sudah terjadi seperti itu," ucap Liberti.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini