Pelanggaran Disiplin, 40 Pegawai Kontrak Dishub Bandung Diberhentikan

Pelanggaran Disiplin, 40 Pegawai Kontrak Dishub Bandung Diberhentikan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 21 Des 2019 16:24 WIB
Ilustrasi pegawai Dishub. (Foto:Wisma Putra)
Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memberhentikan sebanyak 40 pegawai kontrak. Mereka dinilai tak memenuhi standar kompetensi dalam uji tertulis dan fisik usai dianggap pelanggaran disiplin.

Kabar beredar bahwa ke-40 pegawai tersebut dipecat. Namun Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Asep Kuswara membantah kabar pemecatan itu.

"Bukan dipecat. Tapi di situ ada Mou kontrak. Jangan salah kaprah. Jadi gini, setiap tahun itu, di kontrak itu harus ada tes fisik dan tes tertulis. Itu dilaksanakan oleh pihak ketiga dari PT Quadran yang notabene dari Unpad untuk tes tertulis dan tes fisiknya dari Rindam," ucap Asep saat dihubungi, Sabtu (21/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Asep menyatakan berdasarkan hasil tes tersebut, ke-40 pegawai ini tak memenuhi standar atau tidak lulus tes. Sehingga, pihaknya mengambil kebijakan untuk memberhentikan mereka.

"Hasilnya, dinyatakan sebanyak 40 itu harus di-resign. Di Mou dalam kontraknya juga ada tertulis, pada suatu saat bila melaksanakan tugas tidak betul terus hasil tesnya tidak ini, tetap harus dikeluarkan," kata Asep.

Asep menyatakan ke-40 pegawai ini memang memiliki catatan khusus selama 2 tahun bekerja di Dishub dari 2017 hingga 2019. Menurut dia, mereka yang bekerja di fungsi pengaturan jalan di setiap persimpangan di Bandung ini memang melakukan pelanggaran disiplin.

"Betul (ada pelanggaran disiplin). Ada yang jarang masuk. Itulah, kita kan ingin punya anggota itu yang fight, smart dan punya tanggung jawab. Apalagi pakai baju dinas. Kan orang awam tidak tahu itu kontrak atau tidak, tahunya pegawai Dishub saja," ujar Asep.

"Jadi ini bukan soal antara suka atau tidak suka. Ini objektif, makanya penilaian diserahkan ke pihak ketiga," kata Asep menambahkan.


Asep menyatakan tes ini juga untuk bahan evaluasi kinerja. Menurut dia, ke-40 pegawai tersebut memiliki catatan kinerja yang kurang baik.

"Ya kan begitu (evaluasi). Ya dia seenaknya. Mulai dari alasan sakit, dikontrol nggak ada. Kalau sudah nggak bener buat apa? Saya tiap hari kontrol, kalau nggak bener saya catat, saya panggil, saya skor sebulan. Teguran sudah banyak," tutur Asep.
Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads