Pembatasan kendaraan berat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020.
Kadishub Jabar Hery Antasari mengatakan kendaraan berat yang dilarang ialah truk sumbu tiga ke atas. Kendaraan itu akan dilarang di beberapa jalan nasional dan tol dalam beberapa hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan pembatasan ini berlaku mulai mulai tanggal 20 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 pukul 24.00 WIB di Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jalan Nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
"Pada 25 Desember pukul 00.00 sampai pukul 24.00 Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Pada 31 Desember pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari pukul 24.00 WIB Jalan Tol Jakarta- Bogor- Ciawi, Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi," ungkap dia.
Dia mengingatkan untuk pengusaha kendaraan berat untuk tidak melanggar pembatasan selama angkutan Nataru tersebut. Pihaknya segera menentukan teknis pengawasan di lapangan dengan petugas kepolisian.
"Yang jelas pada titik tertentu kita akan melakukan pengecekan," ucap dia.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah kendaraan berat yang diperbolehkan melintas selama angkutan Nataru. Di antaranya kendaraan yang mengangkut logistik kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
"Tercermin angkutan lebaran kan ada stiker, ini sedang dipikirkan apakah Kemenhub mau ngeluarin stiker untuk yang dispensasi (Nataru)," ujar Hery.
Tonton juga video Ini Waktu dan Lokasi Larangan Truk Beroperasi Saat Nataru:
(mud/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini