Gudang terletak di Jalan Cijerah tersebut dibongkar jajaran Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah, Selasa (17/12). "Totalnya ini ada 2.682 minuman keras," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).
Sewaktu penggerebekan, menurut Irman, pemilik atau pengelola gudang tersebut tak bisa menunjukkan surat izin resmi penjualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi tengah mendalami terkait dengan temuan gudang miras ini. Namun berdasarkan penyelidikan sementara, gudang tersebut diperkirakan sudah berlangsung selama enam bulan.
"Rencananya mereka mendistribusikan ke kafe-kafe. Tapi, prosedur perizinan tidak sesuai dengan aturan. Maka Sat Narkoba melakukan upaya hukum untuk mengamankan," tutur Irman.
Polisi sudah mengamankan satu orang pengelola gudang. Pemeriksaan intensif tengah dilakukan.
"Ada yang diperiksa satu orang. Ini bentuk pidananya tipiring," kata Irman.
Simak Video "Jelang Nataru, Polda Metro Musnahkan Ribuan Miras Hingga Ekstasi"
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini