Dalam amar putusannya, hakim menilai gugatan warga terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung tidak terbukti. Sebab semua izin telah terpenuhi dan sesuai dengan prosedur.
"Menyatakan, satu menolak gugatan para penggugat seluruhnya, kedua penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 574 ribu. Menyatakan pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Yarwan saat membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugun mengatakan, sosialisasi yang diklaim melibatkan masyarakat hanya diikuti oleh beberapa orang saja. Itu juga, lanjut Gugun, hanya orang-orang yang diundang dan sudah menerima adanya pembangunan Rumah Deret Tamansari.
"Selama ini warga bertahan mereka meyakini apa yang dimiliki yaitu persil sama posisinya dengan yang dimiliki Pemkot hanya bukti surat. Majelis hakim mengatakan itu hanya surat keterangan yang dimiliki dan bukti segel," ucapnya.
"Dia (majelis hakim) hanya mempertimbangkan bahwa ini bisa dipersamakan atau ada hubungannya di persyaratan yuridisnya terkait kewajiban pemrakarsa. Seharusnya menyampaikan sertifikat hak milik, tapi ini hanya disampaikan bukti aset saja," ujar Gugun.
Simak Video "Polri Periksa Anggotanya Terkait Penggusuran di Tamansari"
(tro/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini