"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan sejak kemarin di sel Mapolres Cianjur," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Kamis (19/12/2018).
Kini Dendi masih menjalani pemeriksaan. "Pemeriksaan terus berlanjut, termasuk meminta keterangan lain saksi dan beberapa pihak lainnya," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski begitu, sopir terancam lima tahun penjara karena telah mengakibatkan korban jiwa, terlebih mencapai tiga orang," ucap Juang.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Ricky Adipratama menuturkan pihaknya masih mendalami kaitan adanya kelalaian atau dugaan truk nomor polisi B-9995-BYV itu mengalami kelebihan muatan.
Satlantas Polres Cianjur menunggu hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jawa Barat. "Masih kami dalami terkait indikasi human error atau kelebihan muatan. Kemungkinan pemeriksaan akan berkembang, termasuk meminta keterangan dari pemilik kendaraan dan perusahaan tempat sopir bekerja," tutur Ricky.
Sebuah truk menabrak kios di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Pasar Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (17/12) malam. Akibatnya tiga orang penghuni kios tewas dan dua lainnya selamat. Seluruh korban satu keluarga.
Tonton jug video Tabrakan Beruntun di Bandung Barat, Empat Kendaraan Tumpang-tindih:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini