30 primata yang dilindungi dan terancam punah itu diserahkan masyarakat secara sukarela melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan BKSDA Jakarta yang selanjutnya dititip dan dirawat di Pusat Rehabilitasi Primata milik Yayasan lnisiasi Alam Rehabilitasi (Yayasan IAR Indonesia), di Bogor, Jawa Barat.
Plt Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Ahmad Munawir mengatakan, pelepasliaran kukang ini terbagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 15 ekor sudah dilaksanakan pada Selasa (3/12/2019) lalu, sedangkan tahap kedua sebanyak 15 ekor yang dilaksanakan pada Rabu (18/12/2019) kemarin.